Putusan MK soal Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Chrisindo: Bedakan Fakta, Bukti dan Opini

 

JAKARTA |MEDIAMANDALIKA.NET— Ketua DPD Relawan Lentera Kasih Prabowo-Gibran, Chrisindo Reformanda Tamalagi, mengajak masyarakat membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara utuh, objektif, dan proporsional. Ia meminta publik tidak menarik kesimpulan yang melampaui substansi putusan Mahkamah terkait persoalan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Chrisindo, perdebatan mengenai pendidikan Gibran perlu ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi, hukum pemilu, serta mekanisme pengakuan dan penyetaraan kualifikasi pendidikan luar negeri di Indonesia.

Ia menilai terdapat sejumlah persoalan yang selama ini kerap dicampuradukkan dalam perdebatan publik, yakni mengenai apakah seseorang pernah menempuh pendidikan, apakah seseorang menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, serta apakah dokumen pendidikannya telah memenuhi mekanisme pengakuan atau penyetaraan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia.

“Ketiganya bukan persoalan yang sama. Karena itu, ketika Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat dijadikan dasar penyetaraan, pernyataan tersebut tidak boleh secara serampangan diterjemahkan menjadi ‘Gibran tidak pernah sekolah’, ‘Gibran pasti tidak lulus’, atau bahkan ‘Gibran terbukti melakukan pemalsuan’. Kesimpulan seperti itu justru melampaui apa yang diputuskan Mahkamah,” ujar Chrisindo.

Minta Putusan MK Dibaca Secara Utuh

Chrisindo mengatakan putusan MK dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus dipahami berdasarkan amar dan pertimbangan hukum yang sebenarnya.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu.

Namun, menurut Chrisindo, hal tersebut harus dibaca secara utuh bersama dengan putusan Mahkamah yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, menurutnya, persoalan mengenai syarat pencalonan tidak dapat begitu saja disamakan dengan sengketa hasil Pemilu Presiden 2024.

“Yang harus dijaga adalah perbedaan antara ‘MK tidak menemukan bukti tertentu dalam perkara yang diperiksa’ dengan ‘MK menyatakan Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan menengah’. Dua hal itu jelas berbeda,” katanya.

Menurut Chrisindo, putusan pengadilan tidak seharusnya diterjemahkan menjadi kesimpulan sosial yang lebih luas daripada apa yang benar-benar dinyatakan oleh lembaga peradilan.

Riwayat Pendidikan Gibran Perlu Dilihat Secara Utuh

Chrisindo juga menilai persoalan pendidikan Gibran tidak tepat apabila disederhanakan menjadi pertanyaan apakah Gibran pernah bersekolah atau tidak.

Ia merujuk pada fakta persidangan yang membahas sejumlah dokumen dan riwayat pendidikan Gibran, termasuk pendidikan di Indonesia, Orchid Secondary School di Singapura pada 2003–2004, serta pendidikan di UTS Insearch Australia pada 2005–2006.

Dokumen yang dibahas dalam persidangan antara lain transkrip atau rapor dari Orchid Secondary School dan dokumen pendidikan dari UTS Insearch.

Dengan demikian, menurut Chrisindo, persoalan hukumnya bukan sekadar mengenai apakah Gibran pernah mengikuti pendidikan di luar negeri, melainkan mengenai dokumen mana yang secara hukum dapat membuktikan terpenuhinya jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam hukum Indonesia serta apakah dokumen tersebut telah melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku.

“Perbedaan nomenklatur dan sistem pendidikan harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum. Jangan sampai persoalan administrasi pendidikan kemudian berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang,” ujarnya.

GCE O-Level Tidak Boleh Disederhanakan

Salah satu dokumen yang menjadi bagian dari pembahasan dalam perkara tersebut adalah Singapore-Cambridge GCE O-Level Certificate.

Chrisindo mengatakan keberadaan dokumen tersebut harus ditempatkan dalam konteks sistem pendidikan Singapura pada masa Gibran menempuh pendidikan di negara tersebut.

Menurutnya, GCE O-Level tidak dapat secara otomatis disebut identik dengan ijazah SMA Indonesia. Namun, perbedaan istilah tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemegangnya tidak pernah menyelesaikan pendidikan menengah.

“GCE O-Level tidak boleh dibesar-besarkan, tetapi juga tidak boleh dihapus dari fakta. Yang harus dilihat adalah bagaimana dokumen tersebut ditempatkan dalam sistem pendidikan asalnya dan bagaimana hukum Indonesia mengakui atau menyetarakan kualifikasi tersebut,” kata Chrisindo.

Ia menilai persoalan tersebut justru menunjukkan pentingnya transparansi mengenai mekanisme administrasi dan penyetaraan pendidikan luar negeri.

Dorong Evaluasi Mekanisme Administrasi

Chrisindo mengatakan putusan MK semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme verifikasi dan penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri, bukan semata-mata menjadi bahan konflik politik.

Menurutnya, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas oleh negara, antara lain standar pembuktian dan verifikasi dokumen pendidikan luar negeri, kedudukan berbagai jenis dokumen pendidikan dalam proses penyetaraan, serta mekanisme verifikasi terhadap sistem pendidikan negara lain yang memiliki nomenklatur berbeda dengan sistem pendidikan Indonesia.

Selain itu, menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai kedudukan hukum keputusan atau surat keterangan penyetaraan yang telah diterbitkan lembaga negara apabila di kemudian hari muncul perbedaan penilaian terhadap dokumen pendukungnya.

“Kalau ada persoalan administrasi, buka dokumennya. Kalau ada persoalan prosedur, audit prosedurnya. Kalau ada perbedaan antara sistem pendidikan Indonesia dan sistem pendidikan negara lain, jelaskan dasar hukumnya,” tegasnya.

Admission Perguruan Tinggi dan Syarat Calon Pejabat Berbeda

Chrisindo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan proses penerimaan seseorang di perguruan tinggi dengan proses penyetaraan pendidikan untuk memenuhi persyaratan calon pejabat negara.

Menurutnya, diterimanya seseorang di sebuah perguruan tinggi merupakan bagian dari riwayat pendidikan, tetapi tidak secara otomatis menjadi bukti tunggal bahwa seluruh persyaratan pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu telah terpenuhi.

Sebaliknya, fakta bahwa seseorang pernah diterima atau menempuh pendidikan tinggi juga tidak semestinya dihapus dari keseluruhan riwayat pendidikan yang bersangkutan.

“Admission perguruan tinggi dan penyetaraan pendidikan oleh pemerintah Indonesia merupakan dua rezim administrasi yang berbeda. Karena itu, keduanya harus ditempatkan sesuai konteksnya,” jelas Chrisindo.

Tolak Narasi yang Melampaui Putusan MK

Chrisindo menilai narasi yang menyebut MK telah membuktikan Gibran tidak lulus pendidikan atau melakukan pemalsuan dokumen merupakan kesimpulan yang tidak tepat apabila tidak didukung oleh amar dan pertimbangan hukum Mahkamah.

“MK tidak mengatakan Gibran tidak pernah sekolah. MK tidak mengatakan Gibran memalsukan dokumen pendidikan. MK juga tidak menjatuhkan putusan yang memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritisi persoalan pendidikan Gibran maupun proses administrasi yang dilakukan pemerintah. Namun, kritik tersebut harus dibangun berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang dapat diverifikasi.

“Dalam negara hukum, kita tidak boleh menentukan seseorang bersalah hanya karena narasi yang berulang-ulang di media sosial. Sebaliknya, kita juga tidak boleh menutup mata apabila memang terdapat persoalan administrasi yang harus diperbaiki. Keduanya harus berjalan bersamaan,” tegasnya.

Kritik Boleh, Delegitimasi Tanpa Dasar Jangan

Lebih lanjut, Chrisindo mengingatkan agar persoalan pendidikan Gibran tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun upaya mendelegitimasi pemerintahan Prabowo-Gibran secara keseluruhan.

Menurutnya, kritik terhadap persoalan administratif harus dibedakan dari upaya mempertanyakan legitimasi pemerintahan yang telah berjalan berdasarkan hasil pemilu dan pelantikan konstitusional.

“Silakan mengkritik. Silakan meminta transparansi. Silakan menguji keputusan pemerintah. Tetapi jangan menjadikan perbedaan pandangan mengenai dokumen pendidikan sebagai alasan untuk memecah masyarakat dan menyebarkan kesimpulan hukum yang tidak pernah dinyatakan oleh Mahkamah,” katanya.

Chrisindo menegaskan bahwa ukuran kedewasaan demokrasi bukanlah keseragaman pandangan terhadap pemerintah, melainkan kemampuan masyarakat untuk berbeda pendapat dengan tetap menghormati fakta, bukti, dan prinsip negara hukum.

“Gibran dapat dikritik sebagai pejabat publik. Pemerintah dapat dikritik. Bahkan proses administrasi yang pernah dilakukan pemerintah dapat dipertanyakan. Tetapi semua itu harus berdasarkan dokumen, hukum, dan fakta—bukan berdasarkan kesimpulan yang dibangun lebih dahulu kemudian fakta dicari untuk membenarkannya,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak menempatkan persoalan tersebut secara proporsional.

“Jangan bela Gibran dengan mengabaikan fakta. Jangan pula menyerang Gibran dengan mengabaikan fakta. Negara hukum membutuhkan keduanya: keberanian untuk mengkritik dan kedisiplinan untuk tidak menghakimi sebelum waktunya,” pungkas Chrisindo.