Wakil Bupati Abang Ijo Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Kerugian Rp35 Miliar Seret Pejabat Nomor. 1 di Purwakarta



Foto Ilustrasi Abang Ijo
Wakil Bupati Purwakarta Bersama Kuasa Hukum

PURWAKARTA | MEDIAMANDALIKA.NET–– Wakil Bupati Purwakarta yang akrab disapa Abang Ijo dikabarkan menempuh jalur hukum pidana terkait dugaan kerugian mencapai Rp35 miliar yang disebut-sebut melibatkan pejabat nomor satu di Kabupaten Purwakarta.

Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum dan keadilan atas dugaan kerugian yang dialami. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tim kuasa hukum Hendra Supriatna , SH.MH., dari Kantor Hukum Arya Mandalika Law Office telah mulai melakukan pendampingan serta pengumpulan sejumlah dokumen dan alat bukti pendukung.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa akan segera membuat laporan pidana maupun perdata sehingga dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian besar terhadap Abang Ijo Selaku klien kami. Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh bertujuan untuk mengungkap fakta secara terang benderang melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak dan keadilan klien kami. Semua proses akan ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ironisnya pejabat nomor  1 di kabupaten Purwakarta dua kali kami  somasi tidak ada jawaban sama sekali  hal ini menunjukkan perbuatan curang dan tidak ada itikad baik kepada klien kami ,” ujar salah satu tim kuasa hukum kepada awak media.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik Purwakarta karena menyeret nama pejabat penting di lingkungan pemerintahan daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pejabat yang disebut dalam dugaan tersebut.

Masyarakat berharap seluruh proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Aparat penegak hukum juga diharapkan mampu mengusut persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Perkembangan kasus dugaan kerugian Rp35 miliar ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik dalam waktu dekat, mengingat dampaknya terhadap dinamika pemerintahan dan kepercayaan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

(Edward Jumantara mediamandalika.net)