KARAWANG – Beredarnya sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp dan unggahan media sosial yang dikaitkan dengan persoalan hubungan pribadi, nafkah, serta keberadaan seorang anak kini menjadi sorotan publik.
Nama Muhamad Yogi Prabowo, yang disebut sebagai Sekretaris Jenderal Karang Taruna Kabupaten Karawang, ikut terseret dalam persoalan tersebut.
Materi yang beredar memperlihatkan percakapan WhatsApp dengan kontak bernama “Yogi Prabowo”. Dalam percakapan tersebut muncul pembahasan mengenai nafkah dan status seorang anak. Salah satu bagian percakapan memperlihatkan pernyataan “Bukan anak gua”, yang kemudian dipertanyakan kembali oleh lawan bicaranya.
Pada materi lainnya, terlihat unggahan media sosial atas nama Tamara Khonstantinova tertanggal Maret 2025 yang memuat pernyataan mengenai tanggung jawab memberikan nafkah kepada anak dan sindiran terhadap seseorang yang disebut sebagai “sekretaris”.
Redaksi menegaskan bahwa tangkapan layar tersebut merupakan materi yang beredar dan belum diverifikasi secara forensik. Karena itu, isi gambar tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Yogi Prabowo telah melakukan tindak pidana.
Namun, apabila materi tersebut autentik dan benar menggambarkan persoalan yang sebenarnya, muncul pertanyaan serius mengenai tanggung jawab terhadap perempuan dan anak yang perlu dijawab secara terbuka.
LBH Arya Mandalika: Jangan Berlindung di Balik Jabatan
Presiden Arya Mandalika menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya berhenti sebagai konflik pribadi di media sosial.
Menurutnya, apabila benar terdapat hubungan biologis yang kemudian menghasilkan seorang anak, maka persoalan tersebut menyangkut kepentingan anak dan tidak dapat dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab orang tua.
“Kalau benar ada anak yang lahir dari hubungan tersebut, jangan sampai perempuan dan anak yang harus menanggung seluruh akibatnya. Jabatan organisasi bukan alasan untuk menghindari klarifikasi dan tanggung jawab,” tegas Presiden Arya Mandalika.
LBH Arya Mandalika juga meminta Yogi Prabowo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai materi percakapan dan unggahan yang beredar.
Jika tuduhan tersebut tidak benar, Yogi memiliki hak untuk membantah dan memberikan bukti. Jika memang terdapat persoalan hukum, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum.
Aep Syaepuloh Diminta Tidak Diam
LBH Arya Mandalika juga meminta Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi mencatat bahwa Bupati Aep Syaepuloh melantik Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang masa bakti 2024–2029 pada 7 Maret 2025. Dalam sambutannya, Aep berharap pengurus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjadikan Karang Taruna sebagai mitra pemerintah daerah.
Karena itu, menurut LBH Arya Mandalika, apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan perilaku pengurus yang berkaitan dengan persoalan perempuan dan anak, pembinaan dan klarifikasi organisasi patut dilakukan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
“Kami meminta Pak Bupati Aep tidak menutup mata. Berikan teguran, lakukan pembinaan dan minta yang bersangkutan menjelaskan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa jabatan organisasi membuat seseorang kebal terhadap kritik maupun pemeriksaan,” ujar Presiden Arya Mandalika.
Bukan Otomatis Pidana, Tetapi Bisa Menjadi Persoalan Hukum
Secara yuridis, LBH Arya Mandalika menilai persoalan tersebut harus dipisahkan menjadi beberapa aspek.
Pertama, aspek hubungan perdata dan hak anak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan dasar penting bahwa anak yang lahir di luar perkawinan dapat mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan secara ilmiah atau dengan alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Artinya, apabila terdapat sengketa mengenai siapa ayah biologis seorang anak, persoalan tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum. Chat WhatsApp dan unggahan media sosial bukan pengganti pembuktian hubungan biologis.
Kedua, aspek kewajiban orang tua terhadap anak.
UU Perlindungan Anak menempatkan orang tua sebagai pihak yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
Karena itu, jika hubungan biologis nantinya terbukti, kepentingan anak mengenai pemeliharaan dan hak keperdataannya tidak semestinya diabaikan.
Dugaan Tipu Muslihat Harus Dibuktikan
LBH Arya Mandalika juga menyoroti istilah “tipu muslihat” yang muncul dalam tudingan terhadap Yogi.
Secara hukum, tidak setiap hubungan pribadi yang berakhir dengan konflik, putus hubungan atau tidak terlaksananya perkawinan otomatis merupakan penipuan atau kekerasan seksual.
Namun, jika penyelidikan menemukan adanya tipu muslihat, penyalahgunaan kedudukan, kepercayaan, kerentanan, ketidakberdayaan atau keadaan tertentu yang digunakan untuk memperoleh keuntungan seksual, aparat dapat menilai relevansinya dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 12 UU TPKS mengatur eksploitasi seksual dan mencantumkan antara lain penggunaan tipu muslihat, penyalahgunaan kedudukan, kepercayaan, kerentanan, ketidakberdayaan atau ketergantungan seseorang untuk tujuan tertentu yang berkaitan dengan keuntungan seksual. Ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar apabila seluruh unsur pasal terbukti.
Karena itu, menurut LBH Arya Mandalika, Polres Karawang harus menilai fakta dan alat bukti, bukan sekadar narasi di media sosial.
Polres Karawang Diminta Periksa Materi Digital
Presiden Arya Mandalika meminta Polres Karawang tidak serta-merta menyimpulkan bahwa persoalan tersebut adalah masalah pribadi.
“Kalau ada laporan, periksa. Verifikasi siapa yang membuat percakapan, periksa keaslian tangkapan layar, minta keterangan pihak perempuan, periksa saksi-saksi, dan apabila diperlukan lakukan pemeriksaan terhadap perangkat elektronik serta bukti digital. Dari sana baru dapat diketahui apakah terdapat unsur pidana atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut justru diperlukan agar kedua belah pihak mendapatkan keadilan.
Jika Yogi tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan, pemeriksaan dapat menjadi sarana untuk membersihkan namanya. Tetapi jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan organisasi.
Perlindungan Perempuan dan Anak Harus Menjadi Prioritas
LBH Arya Mandalika meminta persoalan tersebut tidak menjadikan perempuan dan anak sebagai pihak yang paling dirugikan.
Apabila terdapat ancaman, intimidasi, tekanan, atau kekerasan terhadap perempuan maupun anak, maka aspek perlindungan korban harus menjadi perhatian aparat.
UU TPKS sendiri tidak hanya mengatur pemidanaan, tetapi juga penanganan, perlindungan dan pemulihan hak korban.
Sementara UU Perlindungan Anak menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan terhadap hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat anak.
Tiga Tuntutan Arya Mandalika
Atas persoalan tersebut, Presiden Arya Mandalika menyampaikan tiga tuntutan:
Pertama, meminta Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh melakukan klarifikasi, teguran dan pembinaan terhadap pengurus Karang Taruna apabila laporan resmi dan fakta awal menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditangani secara organisasi.
Kedua, meminta Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang melakukan evaluasi internal terhadap persoalan tersebut sesuai mekanisme organisasi.
Ketiga, meminta Polres Karawang menerima dan memverifikasi laporan apabila pihak yang merasa dirugikan membuat pengaduan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya unsur tipu muslihat, eksploitasi seksual atau tindak pidana lain yang relevan.
“Kami tidak meminta Yogi dihukum berdasarkan Facebook atau WhatsApp. Kami meminta hukum bekerja. Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah perempuan dan anak kehilangan hak hanya karena persoalan ini tidak pernah diperiksa,” tegas Presiden Arya Mandalika.
Jabatan Publik dan Organisasi Harus Diikuti Akuntabilitas
Karang Taruna Kabupaten Karawang masa bakti 2024–2029 secara resmi dilantik pada 7 Maret 2025. Pemerintah Kabupaten Karawang menyampaikan harapan agar pengurus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjadi mitra pemerintah daerah.
Karena itu, LBH Arya Mandalika berpandangan bahwa jabatan organisasi bukan tameng untuk menghindari klarifikasi.
Namun demikian, kritik terhadap pejabat atau pengurus organisasi harus tetap berada dalam koridor hukum.
Yogi Prabowo tetap mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi, membantah materi yang beredar, menjelaskan konteks percakapan dan menempuh langkah hukum apabila merasa dirugikan.
Di sisi lain, pihak perempuan juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan.
Pada akhirnya, yang harus menentukan benar atau salah bukan media sosial, bukan tekanan publik, dan bukan organisasi, melainkan proses pembuktian berdasarkan hukum.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan tangkapan layar WhatsApp dan unggahan media sosial yang diterima/ditunjukkan kepada redaksi. Keaslian, konteks, identitas pengguna akun, hubungan biologis, serta kebenaran seluruh isi percakapan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Penyebutan nama Yogi Prabowo dalam berita ini merupakan bagian dari pemberitaan atas dugaan yang perlu diklarifikasi dan bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yogi Prabowo serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
( redaksi media mandalika)

