Sikap Ketua BPD Elam Tolak Tim Arkeologi Makam Syekh Quro Dinilai Hambat Pelestarian Budaya dan Tuai Kecaman




KARAWANG | MEDIAMANDALIKA.NET – Upaya penelitian terhadap lokasi yang diduga memiliki nilai sejarah dan potensi cagar budaya di Kabupaten Karawang menuai polemik. Tim arkeologi yang disebut mendapat mandat dari Pemerintah Kabupaten Karawang dikabarkan tengah melakukan kajian awal di sebuah lahan milik warga, namun mendapat penolakan keras dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.



Penolakan tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar pernyataan melalui akun WhatsApp yang mempertanyakan legalitas kegiatan penelitian. Ketua BPD disebut meminta adanya surat resmi, meski hingga kini belum dijelaskan secara rinci surat apa yang dimaksud.




Di sisi lain, pihak tim arkeologi disebut telah memiliki dasar administratif berupa Surat Keputusan (SK) dari Bupati Karawang dalam rangka inventarisasi dan penyelamatan aset cagar budaya daerah.




Situasi tersebut kemudian memicu reaksi dari sejumlah pemerhati budaya dan masyarakat. Salah satunya datang dari Gunawan, pemerhati sekaligus praktisi seni budaya Kabupaten Karawang.

“Saya mengkritisi. Kalau memang ada penolakan, silakan buat surat keberatan resmi terkait penelitian cagar budaya. Ini lahan pribadi, bukan lahan pemerintah. Jadi harus jelas juga dasar penolakannya,” ujarnya.

Menurut Gunawan, penelitian arkeologi seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah dan identitas daerah. Ia menilai polemik yang berkembang justru berpotensi menghambat proses penyelamatan situs yang diduga memiliki nilai historis penting bagi Karawang.

Pemilik lahan, Acis Akmarudin, juga menegaskan bahwa dirinya secara sadar mengundang tim arkeologi untuk melakukan penelitian di lahannya. Ia berharap lokasi yang diduga memiliki jejak sejarah tersebut dapat diteliti secara ilmiah agar memiliki kepastian nilai budaya dan sejarah.


“Cagar budaya dan situs bersejarah itu dilindungi undang-undang. Karena itu kami mengundang tim arkeologi dari pemerintah kabupaten untuk penelitian. Ini lahan pribadi saya,” ucap Acis.

Polemik semakin memanas setelah muncul kritik di media sosial terhadap sikap penolakan Ketua BPD. Namun, alih-alih meredam situasi, respons yang muncul justru disebut mengarah pada ancaman pelaporan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui dialog terbuka dan mekanisme administratif yang jelas, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Mereka juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan pelestarian sejarah dan budaya daerah dibanding polemik yang berujung pada konflik berkepanjangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua BPD terkait dasar penolakan maupun klarifikasi mengenai surat yang dipersoalkan dalam kegiatan penelitian tersebut.