JAKARTA | MEDIAMANDALIKA.NET — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi perhatian publik. Perkara yang turut mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut diputus pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum para pemohon. Putusan tersebut tidak memuat amar yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Dua aspek tersebut menjadi penting untuk dipahami secara bersamaan agar putusan pengadilan tidak ditafsirkan secara berlebihan, baik untuk menyerang maupun membela pihak tertentu.
Ketua DPD Relawan Lentera Kasih Prabowo-Gibran menilai putusan tersebut harus dibaca secara utuh dengan membedakan fakta persidangan, alat bukti, pertimbangan hukum, kewenangan lembaga peradilan, serta amar putusan.
Menurutnya, perbedaan penafsiran terhadap putusan MK tidak seharusnya berkembang menjadi pertarungan narasi politik yang mengabaikan substansi hukum.
Dukung Gibran, tetapi Tetap Mengedepankan Fakta
Sebagai Ketua DPD Relawan Lentera Kasih Prabowo-Gibran, ia mengakui memiliki posisi politik yang jelas dalam mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dukungan politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurutnya, pembelaan terhadap seorang pejabat publik harus didasarkan pada argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar loyalitas terhadap tokoh yang didukung.
Ia berpandangan, pengakuan terhadap temuan MK mengenai persoalan pembuktian dokumen pendidikan justru merupakan bagian penting dari sikap objektif dalam menyikapi perkara tersebut.
Di sisi lain, temuan mengenai tidak ditemukannya bukti dokumen tertentu juga harus ditempatkan sesuai konteksnya dan tidak serta-merta ditafsirkan sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah menempuh pendidikan.
Karena itu, ia mengingatkan agar publik tidak mencampuradukkan persoalan kecukupan bukti kelulusan dengan persoalan riwayat pendidikan seseorang.
Amar Putusan dan Pertimbangan Hukum Harus Dibedakan
Dalam perkara hukum, amar putusan dan pertimbangan hukum memiliki kedudukan serta fungsi yang berbeda.
Amar putusan menunjukkan keputusan formal yang dijatuhkan pengadilan, sedangkan pertimbangan hukum menjelaskan alasan dan dasar yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa perkara tersebut secara substantif tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa MK telah mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, putusan itu juga tidak tepat dimaknai sebagai pernyataan bahwa seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah terbukti selesai.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Mahkamah menilai dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan menunjukkan keikutsertaan dalam proses pembelajaran.
Fakta tersebut menjadi bagian penting dari pertimbangan hukum yang harus disampaikan kepada masyarakat secara utuh.
Persoalan Pendidikan Perlu Dijelaskan Secara Transparan
Narasumber menilai polemik persyaratan pendidikan pejabat publik seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap sistem administrasi negara, khususnya mengenai verifikasi dokumen pendidikan luar negeri dan mekanisme penyetaraannya.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan administrasi atau perbedaan penafsiran mengenai dokumen pendidikan, lembaga yang berwenang perlu memberikan penjelasan secara transparan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa penerimaan seseorang di perguruan tinggi luar negeri tidak otomatis menjadi bukti tunggal bahwa seluruh persyaratan pencalonan pejabat publik telah terpenuhi. Persyaratan untuk menduduki jabatan publik tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebaliknya, perbedaan nomenklatur atau sistem pendidikan antarnegara juga perlu diperiksa berdasarkan mekanisme pengakuan dan penyetaraan yang berlaku.
Oleh sebab itu, persoalan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan administratif dan mekanisme hukum yang tepat, bukan semata-mata melalui perdebatan politik.
Kritik Tetap Sah, tetapi Harus Berbasis Fakta
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mempertanyakan transparansi dokumen pendidikan dan proses verifikasi persyaratan pencalonan pejabat publik.
Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dari demokrasi. Akan tetapi, kritik harus disampaikan dengan merujuk pada fakta, bukti, serta isi putusan pengadilan yang sebenarnya.
Ia juga mengingatkan para pendukung pemerintah agar tidak menggunakan kemenangan elektoral sebagai alasan untuk menutup ruang evaluasi terhadap persoalan administrasi negara.
Mandat yang diperoleh melalui pemilu, menurut pandangannya, tetap harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Dengan demikian, baik pihak yang mendukung maupun yang mengkritik Gibran perlu menghindari penafsiran yang melampaui apa yang dinyatakan dalam putusan MK.
Menjaga Demokrasi dengan Disiplin Hukum
Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan seorang pejabat publik, tetapi juga menyangkut cara masyarakat memahami dan menghormati putusan pengadilan.
Narasumber menegaskan bahwa dukungan politik seharusnya tidak dibangun melalui penyangkalan terhadap fakta. Sebaliknya, kritik juga tidak boleh mengubah pertimbangan hukum menjadi kesimpulan yang tidak tercantum dalam amar putusan.
Ia berharap persoalan administrasi pendidikan dapat dijelaskan secara transparan oleh lembaga yang berwenang sehingga tidak terus berkembang menjadi polemik politik tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan kedewasaan dalam membedakan fakta dan opini, bukti dan asumsi, serta pertimbangan hukum dan amar putusan.
“Pembelaan terhadap pemimpin harus dibangun di atas hukum, bukti, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula kritik harus disampaikan secara proporsional dan tidak melampaui fakta yang ada,” demikian pandangan yang disampaikan dalam menyikapi putusan MK tersebut.
Dengan pendekatan itu, perbedaan pandangan politik diharapkan tidak mengaburkan substansi hukum, sementara persoalan administrasi negara tetap memperoleh ruang evaluasi dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
