Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan lancar pascakebakaran yang melanda kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang.
Saat ini, pelayanan sementara ATR/BPN Karawang dipusatkan di Gedung Islamic Center Karawang. Seluruh aktivitas operasional dan pelayanan pertanahan untuk sementara dialihkan ke lokasi tersebut agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan dan mengurus dokumen pertanahan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah kondisi pascakebakaran. Pemerintah daerah bersama jajaran terkait memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan tanpa harus menunggu hingga kantor utama kembali beroperasi.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir mengenai proses pelayanan pertanahan. Pasalnya, sejumlah kegiatan pelayanan dan dokumen telah dialihmediakan serta didigitalisasi sehingga diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi.
Pemerintah mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan lokasi pelayanan sementara di Gedung Islamic Center Karawang selama proses pemulihan pascakebakaran berlangsung.
Monitoring tersebut sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan jajaran ATR/BPN dalam menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya layanan pertanahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
