KARAWANG | Mediamandalika.net – Presiden Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna Arya Mandalika Patmanaba, menyatakan dukungan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus menjaga ruang demokrasi agar tidak menjadi sarana penyebaran tuduhan tanpa bukti yang memadai.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Menurut Hendra, putusan tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak untuk membangun opini yang berpotensi memperkeruh kehidupan demokrasi.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum. Tetapi ketika suatu perkara sudah diajukan ke lembaga konstitusional, hasil pemeriksaan dan putusannya juga harus dihormati. Jangan kemudian masyarakat terus-menerus digiring untuk mempercayai tuduhan tertentu tanpa dasar pembuktian yang memadai,” tegas Hendra.
Pendukung Gibran Berhak Menyampaikan Sikap
Hendra menilai masyarakat yang memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan menyatakan dukungan terhadap pasangan yang mereka pilih.
Menurutnya, hak tersebut sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kesetaraan warga negara dalam pemerintahan, serta kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin UUD 1945.
Meski demikian, ia mengingatkan agar perbedaan pandangan politik tidak berujung pada tindakan di luar hukum.
Masyarakat yang keberatan terhadap pemberitaan, unggahan media sosial, maupun tuduhan mengenai Gibran, kata Hendra, dapat menempuh jalur hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran yang disertai bukti.
“Masyarakat yang mendukung Mas Gibran mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan klarifikasi, memberikan kritik, bahkan melaporkan dugaan tindak pidana apabila memang ditemukan unsur pidana. Tetapi semuanya harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan dengan ancaman, kekerasan, atau persekusi,” ujarnya.
Ia menegaskan, dukungan politik harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab dengan menghormati hak orang lain dan prinsip negara hukum.
Putusan Permohonan Tidak Otomatis Membuktikan Adanya Fitnah
Hendra juga mengingatkan agar putusan MK tidak dijadikan dasar untuk serta-merta menyimpulkan bahwa para pemohon telah melakukan fitnah.
Menurutnya, permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum berbeda dengan perkara pidana terkait pencemaran nama baik atau fitnah.
Karena itu, penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta, bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang berlaku.
“Kami harus membedakan antara kalah atau tidak diterimanya suatu permohonan dengan tindak pidana fitnah. Itu dua persoalan hukum yang berbeda. Kalau ada pihak menyebarkan tuduhan tertentu dengan sengaja, mengetahui tuduhan itu tidak benar, kemudian menyerang kehormatan seseorang, barulah aparat dapat menilai apakah unsur pidananya terpenuhi,” jelas Hendra.
Ia menilai pembedaan tersebut penting agar dukungan kepada Gibran tidak berubah menjadi tindakan main hakim sendiri atau upaya membungkam kritik yang sah.
Ingatkan Hak Berpendapat Memiliki Batas
Hendra menjelaskan bahwa UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan.
Di antaranya, Pasal 1 ayat (2) mengatur kedaulatan rakyat, Pasal 6A mengatur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 28D ayat (3) menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.
Dalam konteks dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Hendra mengingatkan pentingnya memahami ketentuan pidana yang berlaku, termasuk KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah antara lain diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Sementara itu, Pasal 440 mengatur sifat delik aduan untuk tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan penghinaan.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak setiap kritik atau tuduhan otomatis memenuhi unsur pidana. Penilaian harus dilakukan berdasarkan konteks pernyataan, bukti, unsur kesengajaan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Hendra juga menekankan bahwa masyarakat dapat menyampaikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum. Namun, kewenangan untuk mengadukan pencemaran atau fitnah harus memperhatikan kedudukan korban dan ketentuan delik aduan yang berlaku.
Kritik Jangan Langsung Dicap sebagai Fitnah
Lebih lanjut, Hendra mengingatkan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi.
Ia menyinggung Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pemaknaan ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, penegakan hukum harus mampu membedakan kritik, perbedaan pendapat, dan penyampaian informasi untuk kepentingan publik dari tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Dengan demikian, laporan hukum semestinya didasarkan pada dugaan perbuatan yang memiliki unsur pidana, bukan semata-mata karena seseorang menyampaikan pandangan yang berbeda.
“Yang kami tolak adalah apabila ruang demokrasi digunakan untuk menggiring masyarakat agar mempercayai suatu tuduhan sebagai fakta sebelum ada pembuktian yang sah. Negara ini negara hukum. Kalau ada tuduhan, buktikan. Kalau ada tindak pidana, laporkan. Kalau hanya perbedaan pendapat, hormati,” tegasnya.
Minta Kepolisian Profesional dan Tidak Tebang Pilih
Hendra juga meminta Kapolri beserta jajaran kepolisian agar tetap profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang disertai bukti.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku, bukan karena tekanan kelompok atau kepentingan politik tertentu.
“Kami meminta Kapolri dan jajaran Kepolisian untuk profesional, transparan, dan tidak tebang pilih apabila memang terdapat laporan yang disertai bukti mengenai dugaan tindak pidana pencemaran, fitnah, atau tindak pidana lainnya. Wibawa negara justru akan semakin kuat apabila hukum ditegakkan berdasarkan bukti dan prosedur, bukan berdasarkan tekanan kelompok,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat pendukung Gibran dari berbagai wilayah Indonesia memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh disertai intimidasi maupun persekusi.
“Masyarakat pendukung Gibran dari Sabang sampai Merauke mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan pendapat. Tetapi hak tersebut harus dijalankan dengan bertanggung jawab. Inilah demokrasi yang dewasa: berbeda pilihan boleh, mengkritik boleh, menggugat boleh, tetapi jangan memproduksi kebohongan dan jangan melakukan persekusi,” katanya.
Menutup pernyataannya, Hendra menegaskan LBH Arya Mandalika mendorong aparat menelusuri dugaan penyebaran tuduhan yang menyerang kehormatan Wakil Presiden Gibran apabila ditemukan bukti yang cukup dan terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Ia menekankan, penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan kebebasan berpendapat.
Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendukung pejabat publik, tetapi juga menjamin hak untuk mengkritik dan mengajukan gugatan melalui mekanisme yang sah.
(Wamdu)
