Kritik Boleh, Fitnah Jangan: Chrisindo Tegaskan Dukungan Prabowo-Gibran Harus Sejalan dengan Hukum

Ketua DPD Relawan Lentea Kasih Prabowo-Gibran Tegaskan Dukungan Politik Harus Sejalan dengan Supremasi Hukum dan Evaluasi Regulasi

JAKARTA — Ketua DPD Relawan Lentera Kasih Prabowo-Gibran, Chrisindo Reformanda Tamalagi, menegaskan dukungannya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga 2029. Namun, dukungan politik tersebut harus tetap berlandaskan akal sehat, fakta, data, dan penghormatan terhadap hukum.

Menanggapi polemik persyaratan pendidikan Gibran serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Chrisindo mengajak masyarakat memahami putusan pengadilan secara utuh, dengan membedakan amar putusan, pertimbangan hukum, dan kewenangan Mahkamah.

Menurutnya, persoalan persyaratan pendidikan calon pemimpin nasional harus diperiksa berdasarkan dokumen yang sah, prosedur yang berlaku, serta kewenangan instansi terkait, tanpa tuduhan yang belum terbukti maupun standar ganda.

Chrisindo juga mendorong KPU, pemerintah, dan pembentuk undang-undang mengevaluasi mekanisme verifikasi dokumen pendidikan, penyetaraan ijazah luar negeri, serta regulasi pemilu demi meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.

“Kami mendukung Prabowo-Gibran hingga 2029. Namun, dukungan bukan berarti mengabaikan hukum. Kritik boleh, fitnah jangan. Dukungan boleh, tetapi supremasi hukum harus tetap ditegakkan. Sistem pemilu perlu terus diperbaiki agar demokrasi berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua,” tegas Chrisindo.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, menghormati proses hukum, dan mengutamakan persatuan bangsa di atas kepentingan politik kelompok.

Chrisindo menegaskan, dukungan terhadap pemerintah harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum, transparansi administrasi, dan pembenahan sistem pemilu demi demokrasi yang sehat serta keadilan bagi seluruh masyarakat.