KARAWANG, Media Mandalika.net — Polemik terkait surat penolakan terhadap rencana ceramah Habib Lutfy dalam kegiatan Karawang Bersholawat menjadi perhatian publik. Menanggapi persoalan tersebut, Rd. Nalendra Candra Mandalika, Ketua Umum Laskar Agung Arya Mandalika, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan sikap bijaksana, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menjaga kondusivitas dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Karawang.
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai sejarah, tokoh agama, maupun organisasi keagamaan seharusnya disikapi melalui dialog yang santun dan terbuka, bukan dengan tindakan yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk menyatakan keberatan terhadap suatu kegiatan. Namun, penyampaian keberatan harus tetap dilakukan secara damai, proporsional, dan menghormati hak-hak orang lain. Jangan sampai perbedaan pandangan justru menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat,” ujar Rd. Nalendra Candra Mandalika.
Mengedepankan Supremasi Hukum
Ia menegaskan, surat keberatan dari organisasi kemasyarakatan perlu ditempatkan sesuai kedudukan hukumnya. Penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, tetapi surat dari suatu organisasi tidak serta-merta menjadi keputusan yang secara hukum melarang seseorang menyampaikan ceramah.
Menurutnya, setiap keputusan yang berpotensi membatasi suatu kegiatan harus memiliki dasar kewenangan dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh berbicara di hadapan masyarakat hanya karena perbedaan pandangan. Apabila terdapat persoalan yang dianggap serius, mari kita buktikan dan selesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.
FORKOPIMDA Diminta Bersikap Objektif
Rd. Nalendra berharap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Karawang dapat menyikapi polemik tersebut secara objektif, dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan hak masyarakat untuk menjalankan kegiatan keagamaan secara damai.
Ia menilai, apabila terdapat perbedaan pandangan atau kekhawatiran terkait pelaksanaan acara Karawang Bersholawat, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui komunikasi antara penyelenggara, pengelola tempat kegiatan, pihak yang menyampaikan keberatan, serta aparat terkait.
“Yang kita harapkan adalah kehadiran negara untuk memastikan keamanan dan ketertiban bagi semua pihak. Jangan sampai masyarakat terpecah hanya karena perbedaan pandangan. Semua pihak harus menahan diri dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang bermartabat,” ungkapnya.
Menjaga Marwah Karawang sebagai Daerah yang Kondusif
Lebih lanjut, Ketua Umum Laskar Agung Arya Mandalika itu mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan generasi muda untuk bersama-sama menjaga persaudaraan serta menghormati perbedaan.
Menurutnya, Karawang membutuhkan suasana yang damai agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sosial, budaya, dan keagamaan tanpa tekanan maupun konflik yang tidak perlu.
Ia menekankan bahwa kritik, keberatan, dan perbedaan pendapat tetap dapat disampaikan, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak disertai ancaman, kekerasan, atau pemaksaan kehendak.
“Jangan jadikan perbedaan sebagai alasan untuk bermusuhan. Kedepankan tabayun, musyawarah, dan supremasi hukum. Kita harus menjaga persatuan masyarakat Karawang serta menghormati hak setiap orang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rd. Nalendra Candra Mandalika.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada informasi mengenai surat keberatan yang menjadi pokok pembahasan. Belum terdapat informasi terverifikasi dalam bahan yang tersedia bahwa FORKOPIMDA telah mengeluarkan keputusan resmi untuk melarang ceramah atau bahwa kegiatan Karawang Bersholawat telah dibatalkan. Konfirmasi kepada pihak penerbit surat, penyelenggara acara, pengelola Masjid Agung Karawang, dan pihak terkait diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Media Mandalika.net — Mengawal Informasi, Menjunjung Keadilan, Menjaga Persatuan.
