CCTV DAMKAR JADI UJIAN HUKUM! LBH ARYA MANDALIKA DESAK APARAT TETAPKAN TERSANGKA JIKA KELALAIAN BPBD KARAWANG TERBUKTI



KARAWANG | MEDIAMANDALIKA.NET — Dugaan keterlambatan penanganan kebakaran di Kabupaten Karawang kini menjadi persoalan serius yang harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah. Bukan hanya menyangkut kecepatan petugas pemadam kebakaran (Damkar) dalam merespons laporan masyarakat, persoalan ini juga menyentuh aspek kesiapsiagaan organisasi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), efektivitas pengawasan, serta pertanggungjawaban hukum pejabat yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan kebakaran.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak agar dugaan keterlambatan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi administratif atau evaluasi internal semata. Seluruh rangkaian peristiwa harus diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan transparan, termasuk melalui pengamanan rekaman CCTV, pemeriksaan dokumen operasional, penelusuran kronologi laporan darurat, hingga pengujian tanggung jawab setiap pejabat yang berkaitan dengan sistem pelayanan pemadam kebakaran di Kabupaten Karawang.

LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan hasil penyidikan membuktikan adanya tindak pidana, aparat penegak hukum harus memproses pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat BPBD apabila keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana pribadinya terbukti.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa petugas lapangan. Apabila terdapat bukti bahwa kelalaian yang memenuhi unsur pidana berkaitan dengan tindakan, keputusan, atau pembiaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh pejabat BPBD, maka pihak tersebut harus diproses hingga penetapan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku,” demikian sikap yang didorong LBH Arya Mandalika.

CCTV DAMKAR HARUS DIBUKA, KRONOLOGI JANGAN DIBIARKAN GELAP

Dalam dugaan keterlambatan pelayanan kebakaran, rekaman CCTV dapat menjadi salah satu sumber bukti penting untuk menguji kronologi kejadian. Namun, keberadaan CCTV saja tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Rekaman tersebut harus dianalisis bersama bukti lain agar penyidik dapat memperoleh gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada sejumlah pertanyaan mendasar: kapan laporan kebakaran pertama kali diterima, siapa yang menerima dan meneruskan laporan, kapan petugas memberikan respons, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan armada, kapan kendaraan pemadam berangkat, serta kapan petugas tiba di lokasi kejadian.

Penyidik juga perlu memeriksa apakah terdapat jeda waktu yang tidak dapat dijelaskan secara wajar. Apabila ditemukan keterlambatan, penyebabnya harus diidentifikasi secara objektif. Apakah disebabkan oleh kendala teknis, keterbatasan personel, armada yang tidak siap, hambatan komunikasi, prosedur komando yang tidak berjalan, atau kemungkinan adanya tindakan maupun kelalaian pihak tertentu?

Seluruh pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya berdasarkan keterangan sepihak. Catatan panggilan darurat, buku piket, laporan kejadian, data kesiapan kendaraan, rekaman komunikasi, jadwal personel, dan CCTV harus dicocokkan satu sama lain.

LBH Arya Mandalika meminta agar rekaman asli diamankan untuk mencegah hilangnya data akibat sistem penyimpanan yang terbatas atau penghapusan otomatis. Waktu pada kamera juga perlu diverifikasi agar dapat dibandingkan secara akurat dengan catatan waktu pada perangkat dan dokumen lainnya.

Apabila terdapat dugaan bahwa rekaman telah diubah, dihapus, atau tidak diserahkan, keadaan tersebut harus diperiksa lebih lanjut berdasarkan bukti. Tidak boleh ada kesimpulan mengenai upaya menutup-nutupi perkara tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah CCTV tersedia, melainkan apakah seluruh bukti operasional benar-benar diperiksa dan dijadikan dasar untuk mengungkap tanggung jawab setiap pihak.

KEPALA BPBD KARAWANG HARUS DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN, BUKAN SEKADAR KLARIFIKASI

Sorotan publik terhadap dugaan keterlambatan pelayanan Damkar juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan tanggung jawab pimpinan organisasi.
Kepala BPBD Kabupaten Karawang perlu dimintai keterangan mengenai pembagian tugas, sistem kesiapsiagaan, mekanisme komando, pengawasan personel, kesiapan armada, serta prosedur yang berlaku ketika laporan kebakaran diterima. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mengetahui apakah penyelenggaraan pelayanan telah berjalan sesuai ketentuan dan apakah terdapat persoalan struktural yang berkontribusi terhadap keterlambatan.

Namun, pertanggungjawaban pimpinan tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan jabatan. Penyidik harus menelusuri kewenangan yang benar-benar dimiliki pejabat bersangkutan, kewajiban konkret yang harus dilaksanakan, tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan, serta bukti mengenai hubungan antara tindakan tersebut dan akibat yang terjadi.

Apabila ditemukan bukti bahwa seorang pejabat mengetahui adanya persoalan serius, memiliki kewajiban dan kemampuan untuk mengambil tindakan tertentu, tetapi secara melawan hukum melakukan pembiaran atau mengabaikan kewajiban tersebut, penyidik harus menguji apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang relevan.

Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi akibat keadaan di luar kendali pejabat, kendala teknis yang tidak dapat diperkirakan, atau faktor lain yang secara hukum menghapus atau meniadakan pertanggungjawaban, hal itu juga harus diperiksa secara objektif.

LBH Arya Mandalika menilai pemeriksaan terhadap pimpinan harus dilakukan secara serius dan tidak boleh dibatasi hanya pada penjelasan administratif yang tidak didukung dokumen.

Jika alat bukti yang sah menunjukkan bahwa Kepala BPBD atau pejabat terkait secara pribadi memenuhi unsur tindak pidana, LBH Arya Mandalika mendesak penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Desakan ini merupakan tuntutan agar hukum ditegakkan berdasarkan bukti, bukan pernyataan bahwa seseorang telah bersalah sebelum proses hukum selesai.

UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN: KEWAJIBAN PEJABAT DAN PENGAWASAN HARUS DIUJI

Dari aspek hukum administrasi, pemeriksaan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahan dan ketentuan terkait yang berlaku.
Pasal 17 mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan atau pejabat pemerintahan. Pasal 18 menjelaskan kategori penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Ketentuan tersebut dapat menjadi bagian dari kerangka pemeriksaan apabila terdapat indikasi tindakan pejabat yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Namun, dugaan keterlambatan pelayanan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Harus diperiksa terlebih dahulu bentuk tindakan atau keputusan yang dipersoalkan dan kesesuaiannya dengan unsur hukum yang relevan.
Dalam konteks dugaan keterlambatan Damkar, pemeriksaan administratif perlu menjawab apakah kewajiban pelayanan telah ditetapkan dengan jelas, apakah prosedur operasional telah tersedia, apakah pengawasan dijalankan, serta apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi, mekanisme koreksi dan pertanggungjawaban administratif harus dijalankan. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, penanganannya perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum yang berwenang.
Dengan demikian, pemeriksaan administratif bukan alasan untuk menghentikan penelusuran dugaan tindak pidana. Pada saat yang sama, dugaan pelanggaran administrasi juga tidak boleh langsung dinyatakan sebagai kejahatan tanpa dasar pembuktian yang memadai.

KUHP NASIONAL BERLAKU: DUGAAN KELALAIAN HARUS DIUJI BERDASARKAN UNSUR PIDANA

Kerangka hukum pidana yang berlaku juga perlu diperhatikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, dugaan perbuatan yang terjadi setelah tanggal tersebut harus dianalisis dengan memperhatikan KUHP Nasional, ketentuan pidana terkait, dan aturan peralihan apabila relevan.

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kelalaian, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menunjukkan bahwa pelayanan terlambat atau hasil pelayanan tidak sesuai harapan masyarakat. Penyidik harus mengidentifikasi pasal yang relevan, kewajiban hukum yang diduga dilanggar, bentuk kesalahan yang dipersyaratkan, akibat yang terjadi apabila menjadi unsur delik, serta hubungan sebab-akibat yang harus dibuktikan menurut pasal tersebut.

Apabila terdapat korban meninggal dunia, luka-luka, atau kerugian harta benda, keadaan tersebut harus didukung bukti dan dianalisis secara terpisah. Tidak tepat menyimpulkan bahwa keterlambatan petugas otomatis menyebabkan seluruh akibat tersebut tanpa pemeriksaan hubungan kausalitas.
Penyidik juga harus membedakan antara kegagalan sistem pelayanan, pelanggaran disiplin, kelalaian administratif, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

LBH Arya Mandalika mendesak agar tidak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa hanya karena memiliki jabatan. Akan tetapi, penerapan hukum pidana harus tetap berdasarkan alat bukti, unsur delik, serta prosedur yang berlaku.

Apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana dan keterlibatan pribadi pejabat tertentu, proses penetapan tersangka harus dilakukan tanpa diskriminasi jabatan.

JANGAN BERHENTI PADA PETUGAS LAPANGAN: TELUSURI SISTEM KOMANDO DAN KESIAPAN ARMADA

Dalam penyelidikan dugaan keterlambatan, pemeriksaan petugas lapangan merupakan bagian penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya fokus.

Pemeriksaan juga perlu mencakup kondisi armada sebelum kejadian, jadwal piket, jumlah personel yang bertugas, mekanisme penerimaan laporan, sistem pengiriman unit, prosedur eskalasi apabila kendaraan atau personel tidak tersedia, serta jalur koordinasi antara petugas operasional dan pejabat yang bertanggung jawab.

Apabila ditemukan armada yang tidak siap digunakan, penyidik perlu menelusuri penyebabnya: apakah merupakan kerusakan mendadak, persoalan pemeliharaan, keterbatasan suku cadang, atau masalah pengelolaan yang sebelumnya telah diketahui. Jika ditemukan kekurangan personel, harus diperiksa apakah penempatan petugas sesuai kebutuhan operasional dan apakah terdapat langkah mitigasi yang telah disiapkan.

Begitu pula apabila terdapat jeda antara diterimanya laporan dan diberangkatkannya armada. Jeda tersebut harus dijelaskan melalui catatan operasional, keterangan petugas, serta bukti pendukung lainnya.

Apabila terdapat indikasi bahwa masalah tersebut berulang, pemeriksaan sebaiknya mencakup laporan kejadian sebelumnya, hasil evaluasi internal, serta tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan. Bukti mengenai pengetahuan pejabat terhadap persoalan yang berulang dapat menjadi relevan untuk menilai tindakan dan kewajiban masing-masing pihak, sepanjang diperoleh secara sah.

Pertanyaan yang harus dijawab ialah apakah keterlambatan merupakan kejadian yang tidak dapat dihindari atau justru berkaitan dengan persoalan operasional yang seharusnya dapat dicegah.
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh ditentukan melalui asumsi. Bukti harus berbicara.


LBH Arya Mandalika juga mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan internal yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan perlu menghasilkan kronologi yang jelas, identifikasi prosedur yang berlaku, penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban setiap pihak, serta rekomendasi perbaikan apabila ditemukan kelemahan sistem pelayanan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, mekanisme penjatuhan sanksi harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika pemeriksaan menemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana, hasil dan bukti yang relevan perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Independensi pemeriksaan juga penting. Dokumen dan rekaman yang berkaitan dengan kejadian harus dijaga integritasnya, sementara pihak-pihak yang diperiksa harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa evaluasi akan dilakukan. Publik membutuhkan penjelasan mengenai apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, dan tindakan korektif apa yang benar-benar dilaksanakan.

DESAKAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM: UJI BUKTI DAN TETAPKAN TERSANGKA JIKA SYARAT TERPENUHI

LBH Arya Mandalika mendesak aparat penegak hukum agar melakukan langkah-langkah berikut:

1. Mengamankan rekaman CCTV asli dari lokasi yang relevan, termasuk data waktu dan informasi pendukung yang diperlukan untuk menguji keasliannya.
2. Memeriksa catatan penerimaan laporan darurat, buku piket, jadwal personel, kesiapan armada, catatan keberangkatan, serta waktu kedatangan petugas di lokasi.
3. Meminta keterangan petugas penerima laporan, operator komunikasi, pengemudi, personel pemadam, koordinator lapangan, dan pejabat yang memiliki kewenangan terkait.
4. Memeriksa Kepala BPBD Kabupaten Karawang dan pejabat terkait mengenai sistem pengawasan, pembagian kewenangan, kesiapsiagaan, serta tindakan yang dilakukan sebelum dan sesudah kejadian.
5. Menelusuri apakah terdapat laporan mengenai persoalan operasional sebelumnya dan apakah laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai kewajiban masing-masing pejabat.
6. Meminta Inspektorat Kabupaten Karawang mengevaluasi aspek administrasi, disiplin, tata kelola, dan pengawasan tanpa menghalangi proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
7. Memproses secara pidana pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah diduga memenuhi unsur tindak pidana, termasuk menetapkan tersangka apabila persyaratan hukum acara telah terpenuhi.
8. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara proporsional, dengan tetap menjaga kerahasiaan penyidikan dan hak-hak pihak yang diperiksa.

LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa pemeriksaan harus menjangkau seluruh mata rantai tanggung jawab. Jika bukti menunjukkan persoalan berada pada tingkat pelaksanaan, petugas yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jika ditemukan keterlibatan pejabat dalam bentuk tindakan, keputusan, atau pembiaran yang memenuhi unsur pidana, pejabat tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Tidak boleh ada penghentian pemeriksaan hanya karena perkara menyentuh pejabat struktural. Sebaliknya, tidak boleh pula ada penetapan tersangka semata-mata karena tekanan opini publik tanpa bukti yang cukup.

KESELAMATAN MASYARAKAT BUKAN URUSAN SEPELE

Pelayanan pemadam kebakaran merupakan salah satu layanan yang berkaitan langsung dengan perlindungan jiwa, harta benda, dan keselamatan masyarakat. Dalam situasi darurat, keterlambatan dapat menimbulkan konsekuensi serius. Karena itu, setiap dugaan keterlambatan harus diperiksa secara cermat, terutama apabila terdapat indikasi bahwa persoalan operasional atau kelemahan koordinasi dapat dicegah.

Pemerintah Kabupaten Karawang perlu memastikan bahwa mekanisme penerimaan laporan berjalan baik, armada berada dalam kondisi siap, personel mendapatkan dukungan yang memadai, dan sistem komando mampu merespons keadaan darurat secara efektif.

Apabila ditemukan kekurangan anggaran, sarana, personel, atau pemeliharaan, pemerintah daerah harus menjelaskan langkah perbaikan yang dilakukan. Apabila ditemukan kelemahan manajemen, evaluasi harus menghasilkan perubahan nyata. Jika ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan.

Keselamatan warga tidak boleh hanya menjadi slogan dalam laporan kinerja. Pelayanan harus dapat diuji melalui kesiapan nyata, catatan waktu yang dapat diverifikasi, serta pertanggungjawaban yang jelas.

PENUTUP: LBH ARYA MANDALIKA MINTA PENEGAKAN HUKUM TANPA DISKRIMINASI

LBH Arya Mandalika mendesak agar dugaan keterlambatan penanganan kebakaran di Kabupaten Karawang diperiksa secara menyeluruh, mulai dari penerimaan laporan, kesiapan armada, respons petugas, pelaksanaan SOP, hingga pengawasan pimpinan.

Rekaman CCTV dan seluruh dokumen operasional harus diamankan serta diperiksa secara objektif. Kepala BPBD Kabupaten Karawang dan pejabat lain yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.

LBH Arya Mandalika meminta aparat penegak hukum menetapkan tersangka apabila bukti yang sah dan cukup menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana serta keterlibatan pribadi pihak yang bersangkutan. Apabila Kepala BPBD terbukti secara hukum memenuhi persyaratan pertanggungjawaban pidana, proses hukum terhadapnya harus dilakukan tanpa perlindungan atau perlakuan istimewa karena jabatan.

Desakan ini bukan vonis terhadap siapa pun. Ini adalah tuntutan agar dugaan yang menyangkut keselamatan masyarakat tidak dibiarkan tanpa jawaban, agar bukti tidak diabaikan, dan agar tanggung jawab tidak berhenti pada pihak yang paling mudah diperiksa.

Publik berhak mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Aparat penegak hukum berkewajiban memeriksa dugaan tindak pidana secara profesional, independen, dan berdasarkan bukti.

Jika terbukti ada tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Jika terbukti ada kelalaian administratif, pertanggungjawaban administratif harus ditegakkan. Dan jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, kesimpulan pemeriksaan harus disampaikan secara objektif.