Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik sekaligus dorongan agar proses pengadaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Hendra, aksi rencananya akan melibatkan massa dan sejumlah kendaraan sebagai bagian dari mobilisasi dan simbol penyampaian aspirasi.
Ia menegaskan, pelaksanaan aksi tetap akan memperhatikan ketertiban umum, keselamatan peserta dan masyarakat, akses pelayanan publik, serta ketentuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami akan menyampaikan protes secara keras dan terbuka, tetapi tetap dalam koridor hukum. Kami tidak datang untuk melakukan perusakan. Kami datang membawa tuntutan agar pengadaan barang dan jasa Kabupaten Karawang dibuka secara transparan dan setiap dugaan penyimpangan diperiksa,” kata Hendra.
LBH Arya Mandalika juga menegaskan tidak menganjurkan tindakan merusak fasilitas pemerintah, menerobos pengamanan, menghalangi pelayanan publik maupun tindakan lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
Kendaraan peserta aksi, termasuk kendaraan jenis Toyota Fortuner VRZ yang disebut akan digunakan dalam kegiatan tersebut, menurut LBH Arya Mandalika hanya akan digunakan untuk mobilisasi dan ditempatkan pada lokasi yang diperbolehkan.
Desak Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
Hendra mengatakan, aksi tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan ketidakwajaran dalam sejumlah proses pengadaan atau lelang.
Dalam informasi yang disampaikan LBH Arya Mandalika, muncul nama Dede Pram yang disebut menjabat sebagai Kabid Prasarana serta Deni yang disebut sebagai PNS pada bagian pengadaan barang dan jasa.
Namun, LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa penyebutan kedua nama tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Menurut Hendra, kebenaran informasi tersebut harus diuji melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang dengan berpedoman pada dokumen, bukti dan ketentuan hukum.
“Periksa Dede Pram, periksa Deni, periksa pejabat dan pihak swasta yang berkaitan, serta buka dokumen paket yang dipersoalkan. Jangan ada yang dilindungi dan jangan pula ada yang dituduh tanpa bukti. Biarkan pemeriksaan yang objektif menjawab semuanya,” ujarnya.
LBH Arya Mandalika meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan mencakup dokumen pemilihan penyedia, proses evaluasi peserta, dasar penetapan pemenang, kemungkinan konflik kepentingan, komunikasi para pihak hingga kemungkinan adanya intervensi atau penyalahgunaan kewenangan.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti permulaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, LBH Arya Mandalika meminta agar hasil pemeriksaan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Enam Tuntutan Disiapkan
Dalam aksi yang direncanakan tersebut, LBH Arya Mandalika membawa enam tuntutan utama.
Pertama, mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan atau lelang yang dipersoalkan.
Kedua, meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut mempunyai keterkaitan dengan proses pengadaan tersebut.
Ketiga, meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen tender, proses evaluasi, dasar penetapan pemenang, komunikasi para pihak dan kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Keempat, meminta evaluasi terhadap penggunaan kewenangan pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Kelima, apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan, perkara diminta diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Keenam, LBH Arya Mandalika meminta Pemerintah Kabupaten Karawang menjamin seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara transparan, kompetitif, akuntabel, profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Hendra kembali menegaskan bahwa aksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kontrol publik, bukan sebagai upaya menciptakan kericuhan.
“Aksi kami adalah peringatan bahwa uang APBD adalah uang rakyat. Kami akan bersuara keras, tetapi tetap tertib dan berdasarkan hukum. Pemerintah jangan takut terhadap kritik; yang harus ditakuti adalah apabila kewenangan publik digunakan bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan LBH Arya Mandalika terkait tuntutan maupun informasi yang disampaikan tersebut.
(Red)
