Langkah tersebut dilakukan setelah kewajiban penataan lingkungan dan jalan yang menjadi perhatian pemerintah belum direalisasikan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.
Sebelumnya, Bupati Karawang Hj. Aep Syaepuloh bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat H. Asep Aang Rahmatullah melakukan peninjauan langsung ke lokasi aktivitas PT Mas Putih Belitung.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan penataan lingkungan, kondisi jalan, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Dalam kunjungan tersebut, jajaran pemerintah melihat secara langsung area operasional perusahaan dan akses jalan yang digunakan dalam menunjang aktivitas tambang. Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan.
Pemasangan garis Satpol PP menjadi salah satu bentuk tindak lanjut pemerintah terhadap kondisi tersebut. Langkah ini juga dinilai sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya menyampaikan perhatian dan keluhan terkait dampak aktivitas tambang, terutama mengenai kondisi lingkungan dan akses jalan di sekitar lokasi.
Pemprov Jabar dan Pemkab Karawang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan serta kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah. Aktivitas ekonomi tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Pemerintah berharap penertiban tersebut dapat mendorong pihak perusahaan segera memenuhi kewajiban penataan lingkungan dan jalan sesuai arahan pemerintah.
Langkah ini sekaligus menunjukkan adanya sinergi antara Pemprov Jabar dan Pemkab Karawang dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah Karawang, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan tindak lanjut.
Dengan dipasangnya garis Satpol PP, pemerintah memberikan pesan bahwa kegiatan usaha di Karawang harus dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, tanggung jawab lingkungan, penataan infrastruktur, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
(wamdu)

