JAKARTA — Pemerhati sosial Agus Yohanes mengusulkan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengambil kebijakan yang memastikan korban penganiayaan dan kekerasan tidak terbebani biaya ketika membutuhkan Visum et Repertum (VeR) untuk kepentingan proses hukum.
Menurut Agus, pemeriksaan medis korban kekerasan memiliki posisi penting dalam proses penegakan hukum karena hasil pemeriksaan dokter dapat menjadi bagian dari pembuktian mengenai kondisi luka atau akibat yang dialami korban.
Ia meminta Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan duduk bersama menyusun mekanisme pembiayaan yang jelas, sehingga korban tidak berada dalam posisi harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu hanya untuk memperoleh pemeriksaan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
"Banyak kasus kekerasan yang membuat masyarakat selaku korban justru enggan membuat laporan kepada aparat kepolisian. Jika sudah dilaporkan tetapi tidak segera memperoleh pemeriksaan medis dan dokumentasi luka, proses pembuktian perkara dapat menghadapi kendala. Karena itu negara harus hadir agar korban tidak merasa menjadi korban untuk kedua kalinya," ujar Agus Yohanes.
VeR berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum
Secara kelembagaan, kedokteran forensik memang memiliki hubungan langsung dengan proses penegakan hukum. Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri menjelaskan bahwa kedokteran forensik mendukung proses penyidikan melalui pembuatan Visum et Repertum, otopsi, ekshumasi dan keterangan ahli di pengadilan.
Dalam praktik kepolisian, permintaan VeR dilakukan oleh pihak yang berwenang kepada dokter atau fasilitas kesehatan. Dokumen tersebut bukan sekadar pemeriksaan kesehatan biasa, tetapi berkaitan dengan kebutuhan pembuktian dalam perkara pidana.
Namun demikian, Agus menilai mekanisme pembiayaan perlu dibuat lebih jelas.
"Jangan sampai korban kekerasan yang secara ekonomi sudah mengalami kerugian kemudian harus menghadapi beban tambahan ketika hendak membuktikan luka yang dialaminya. Pemerintah harus mempunyai skema yang jelas, apakah melalui APBN, APBD, anggaran penegakan hukum, atau mekanisme pembiayaan lainnya," katanya.
Diperkuat konstitusi: hak atas kesehatan dan perlindungan dari kekerasan
Secara konstitusional, terdapat sejumlah prinsip yang relevan dengan persoalan tersebut.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan rasa aman. Sementara Pasal 28G ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
Kemudian Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28I ayat (4) juga menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Dengan konstruksi tersebut, menurut Agus, kebijakan negara yang mempermudah korban kekerasan memperoleh pemeriksaan medis untuk kepentingan hukum dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan akses terhadap keadilan.
"Ini bukan semata-mata persoalan biaya rumah sakit. Ini menyangkut bagaimana negara memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjadi korban tindak kekerasan," ujarnya.
Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM internasional
Indonesia juga telah menjadi negara pihak dalam sejumlah instrumen HAM internasional yang relevan dengan perlindungan manusia dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat.
Salah satunya adalah International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku.
Indonesia juga mengesahkan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Konvensi tersebut berkaitan dengan kewajiban negara untuk mencegah penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Untuk perlindungan perempuan, Indonesia telah mengesahkan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Dalam konsiderannya sendiri disebutkan bahwa penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dipandang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Instrumen-instrumen tersebut memang tidak secara spesifik mengatur tarif atau menyatakan setiap Visum et Repertum harus gratis. Namun, prinsip perlindungan dari kekerasan, perlakuan yang merendahkan martabat, kesetaraan dan akses terhadap perlindungan hukum menjadi bagian dari kerangka HAM yang telah diterima Indonesia.
KUHAP baru memperkuat posisi korban
Persoalan ini juga perlu dilihat dalam konteks perubahan hukum acara pidana nasional.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Salah satu materi penting UU baru tersebut adalah penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban dan penyandang disabilitas, sekaligus mengatur ganti rugi, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi.
"Artinya, pendekatan hukum acara pidana kita sudah bergerak ke arah yang lebih memberikan perhatian terhadap hak korban. Karena itu, jangan sampai persoalan administratif dan biaya pemeriksaan justru menjadi hambatan bagi korban untuk memperoleh akses keadilan," kata Agus.
UU Pelindungan Saksi dan Korban terbaru
Penguatan perlindungan korban juga terdapat dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang berlaku sejak 20 Mei 2026.
Undang-undang tersebut mengatur pelindungan dan hak saksi serta korban, Dana Abadi Korban, restitusi dan kompensasi, peran Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, kerja sama antarlembaga, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pendanaan. UU tersebut juga menyatakan bahwa pendanaan pelaksanaan undang-undang dapat bersumber dari APBN dan APBD sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
Hal ini, menurut Agus, dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyusun skema pembiayaan pemeriksaan medis korban tindak pidana secara lebih terintegrasi.
"Kalau negara sudah mengatur perlindungan korban, restitusi, kompensasi dan pendanaan, maka pemerintah dapat menyusun kebijakan agar korban tidak terhambat dalam memperoleh pemeriksaan medis yang diperlukan untuk proses hukum," ujarnya.
Dalam kasus KDRT, VeR memang menjadi bagian pelayanan korban
Pengaturan mengenai korban kekerasan dalam rumah tangga juga memberikan gambaran mengenai hubungan pelayanan kesehatan dan proses hukum.
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur bahwa tenaga kesehatan mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kepada korban dan membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan serta Visum et Repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti. Pelayanan tersebut dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat.
Menurut Agus, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan korban kekerasan memiliki dimensi pelayanan kesehatan sekaligus kepentingan penegakan hukum.
"Karena itu perlu ada standar nasional yang terang. Masyarakat harus mengetahui kapan VeR ditanggung negara, siapa yang mengajukan, siapa yang membayar, dan bagaimana mekanismenya. Jangan sampai korban kebingungan dan akhirnya memilih tidak melapor," katanya.
Tugas Polri: perlindungan, pengayoman dan pelayanan
Dari sisi kepolisian, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 menetapkan tiga tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Agus meminta Kapolri membuat koordinasi teknis dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah agar korban tindak pidana yang membutuhkan VeR memperoleh informasi dan pelayanan yang seragam.
"Jangan sampai terjadi perbedaan pelayanan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Polri harus mempunyai standar koordinasi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan sehingga korban mendapatkan kepastian," katanya.
Ia juga meminta setiap dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum agar diperiksa sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
Pancasila menjadi landasan kebijakan
Agus menilai kebijakan perlindungan korban juga sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan martabat manusia sebagai prinsip penting dalam kehidupan bernegara. Sementara sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung gagasan mengenai perlakuan yang adil dan akses terhadap pelayanan publik.
Menurut Agus, negara harus memastikan bahwa kondisi ekonomi korban tidak menjadi penghalang untuk memperoleh perlindungan hukum.
"Jangan sampai orang yang mempunyai uang bisa cepat mendapatkan pelayanan dan orang yang tidak mempunyai uang justru kesulitan membuktikan dirinya sebagai korban. Semangat Pancasila harus diwujudkan dalam pelayanan negara," tegasnya.
Usulkan tiga kementerian dan Polri duduk bersama
Agus mengusulkan agar Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan Kapolri melakukan koordinasi nasional untuk menyusun mekanisme pembiayaan VeR korban tindak pidana.
Ia mengusulkan beberapa langkah, antara lain:
- Menyusun standar nasional pembiayaan VeR korban tindak pidana.
- Memastikan korban memperoleh informasi secara terbuka mengenai biaya dan prosedur VeR.
- Membangun mekanisme pembiayaan melalui APBN/APBD sesuai dasar hukum dan kewenangan masing-masing.
- Memperkuat koordinasi penyidik Polri dengan rumah sakit pemerintah maupun fasilitas kesehatan lainnya.
- Mencegah pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum.
- Membuka mekanisme pengaduan apabila korban mengalami hambatan pelayanan.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
"Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kalau memang ada biaya yang secara hukum sah, harus ada dasar tarif dan mekanisme pembayaran yang transparan. Tetapi untuk korban yang tidak mampu, negara harus mempunyai mekanisme perlindungan agar biaya tersebut tidak menjadi penghalang memperoleh keadilan," kata Agus.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip serupa perlu diperhatikan dalam penanganan korban kecelakaan, bencana dan kejadian lain yang membutuhkan identifikasi maupun pemeriksaan kedokteran forensik.
Menurutnya, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah tidak hanya diukur dari cepatnya pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan negara hadir ketika masyarakat berada dalam kondisi paling rentan.
"Kunci persoalan ini adalah koordinasi. Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Polri, pemerintah daerah dan lembaga perlindungan korban harus duduk bersama. Negara harus memastikan korban memperoleh pelayanan yang manusiawi, transparan dan tidak diskriminatif," pungkas Agus Yohanes.
( Nalendra)
