Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Aris mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada akhir September 2026.
Sebelumnya, keberadaan kompleks bangunan di lingkungan lapas sempat menjadi sorotan setelah dinilai oleh Ombudsman RI sebagai lokasi yang menyerupai “kluster hunian mewah narapidana.” Namun, menurut Aris, bangunan yang dimaksud bukan merupakan fasilitas khusus bagi narapidana.
Aris menjelaskan, kompleks bangunan tersebut merupakan fasilitas tempat tinggal resmi yang diperuntukkan bagi karyawan atau pegawai lapas. Dengan demikian, fungsi bangunan tersebut berbeda dengan fasilitas hunian yang diperuntukkan bagi warga binaan.
Selain bangunan hunian, keberadaan bangunan berbentuk kontainer di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) juga turut diklarifikasi.
Menurut Aris, bangunan kontainer tersebut bukan fasilitas khusus bagi narapidana, melainkan digunakan sebagai kantor operasional program penggemukan sapi yang menjadi bagian dari kegiatan pembinaan dan program kerja di area SAE.
“Bangunan tersebut merupakan fasilitas tempat tinggal pegawai. Sementara bangunan kontainer di area SAE digunakan sebagai kantor operasional untuk kegiatan penggemukan sapi,” ujar Aris dalam keterangannya.
Pengecekan langsung dilakukan untuk memastikan kondisi dan fungsi setiap fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong, menyusul adanya perhatian publik terhadap dugaan pemberian fasilitas khusus bagi warga binaan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai informasi yang berkembang untuk memastikan pengelolaan lapas berjalan sesuai ketentuan dan seluruh fasilitas memiliki fungsi yang jelas.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai fungsi bangunan yang menjadi sorotan serta meluruskan informasi mengenai keberadaan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
(Wamdu)
