KARAWANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriyatna, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Hendra, laporan itu telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Surat pengaduan yang disampaikan pada 8 Juli 2026 tersebut kemudian mendapat jawaban pada 28 Juli 2026.
Dalam surat balasan tersebut, Kejati Jawa Barat menyampaikan bahwa pengaduan yang diterima telah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Karawang.
“Surat kami sudah dijawab oleh Kejaksaan Tinggi. Penanganannya kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk ditindaklanjuti dan didalami,” ujar Hendra.
Hendra menyebut surat balasan tersebut bernomor B-6277/M.2.5/Fd.02/07/2026. Ia mengatakan, laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan atau keberadaan videotron di Kabupaten Karawang.
Salah satu hal yang menurutnya perlu didalami aparat penegak hukum adalah nilai pengadaan videotron yang disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Hendra juga mempertanyakan kondisi dan spesifikasi videotron tersebut, termasuk dugaan bahwa perangkat yang digunakan merupakan barang bekas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak bisa menjustifikasi bahwa penanganannya lambat. Kami memberikan waktu kepada kejaksaan untuk melakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Hendra mengatakan, LBH Arya Mandalika akan tetap memantau perkembangan laporan tersebut. Ia berharap proses pendalaman dapat dilakukan secara transparan dan apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami tetap menunggu kejaksaan dalam konteks penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kalau memang ditemukan unsur pidana dan siapa pelakunya, tentu harus ditindak sesuai amanah undang-undang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah pihak disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses pendalaman perkara tersebut.
Meski demikian, Hendra mengaku tidak ingin mendesak proses hukum secara berlebihan. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Karawang sebelumnya juga tengah menangani perkara lain yang menyita perhatian publik.
“Kami percaya kejaksaan akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya kami adalah bagian dari kontrol dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi,” katanya.
Hendra berharap proses pendalaman laporan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana.
“Harapan kami sebelum akhir Desember sudah ada kejelasan mengenai perkara ini dan siapa yang bertanggung jawab, apabila memang berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Karawang. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(wamdu)
