Hendra Supriatna: Inspektorat, BPK dan Kejari Karawang Diminta Telusuri Pelaksanaan Anggaran Kebudayaan 2026; LBH Arya Mandalika Siapkan Aksi dan Pengaduan Resmi
KARAWANG — LBH Arya Mandalika berencana melakukan aksi untuk menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban pengelolaan kegiatan kebudayaan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026. Sorotan terutama diarahkan kepada pejabat yang membidangi kebudayaan agar menjelaskan secara terbuka pelaksanaan program, kegiatan, penerima manfaat, penyedia, realisasi fisik, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Berdasarkan penelaahan terhadap dokumen perencanaan Disparbud Kabupaten Karawang Tahun 2026, terdapat pagu Program Pengembangan Kebudayaan sebesar Rp9.573.908.500.
Di dalam struktur tersebut terdapat kegiatan Pengelolaan Kebudayaan sebesar Rp8.035.982.900, yang antara lain mencakup Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebesar Rp7.598.452.500, Pembinaan SDM, Lembaga dan Pranata Kebudayaan sebesar Rp350.303.400, serta Penyusunan/Pemutakhiran/Penetapan PPKD sebesar Rp87.227.000.
Selain itu terdapat kegiatan Pelestarian Kesenian Tradisional sebesar Rp1.537.925.600, termasuk Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya sebesar Rp952.410.000 serta penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan sebesar Rp585.515.600.
Terdapat pula Program Pengembangan Kesenian Tradisional sebesar Rp1.119.657.000.
Dengan demikian, dua program tingkat atas tersebut memiliki total pagu sekitar Rp10.693.565.500. LBH Arya Mandalika menegaskan angka tersebut tidak serta-merta merupakan anggaran HUT Karawang, melainkan pagu program kebudayaan dan kesenian yang perlu ditelusuri lebih lanjut realisasi dan penggunaannya berdasarkan DPA/DPPA, dokumen pengadaan, kontrak, SPJ, SiRUP, LPSE, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
KABID KEBUDAYAAN DIMINTA JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK ANGKA
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa pejabat yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan harus berani membuka data kepada publik sepanjang merupakan informasi yang menurut peraturan perundang-undangan bersifat terbuka.
Menurut Hendra, besarnya pagu anggaran harus berbanding lurus dengan manfaat yang diterima seniman, budayawan, sanggar, pelaku seni tradisional, serta masyarakat Karawang.
«“Kami tidak sedang mengadili seseorang. Kami meminta uang rakyat dipertanggungjawabkan secara terang. Berapa anggarannya, kegiatan apa saja yang benar-benar dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, bagaimana realisasi fisiknya, dan apa bukti pertanggungjawabannya. Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap pengawasan.”»
LBH Arya Mandalika menyatakan terdapat sejumlah informasi dan dugaan yang perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Karena itu, LBH tidak ingin menjadikan dugaan sebagai vonis, tetapi meminta lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara objektif.
JANGAN NODAI PERHATIAN BUPATI TERHADAP KEBUDAYAAN
LBH Arya Mandalika menilai perhatian Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh terhadap pembangunan dan pelestarian kebudayaan harus dijaga sampai tingkat pelaksana.
Anggaran kebudayaan semestinya benar-benar kembali kepada kepentingan kebudayaan: pelestarian seni tradisional, peningkatan kapasitas seniman, pengembangan sanggar, perlindungan objek pemajuan kebudayaan, festival, pendidikan kebudayaan, dan kegiatan lain yang mempunyai manfaat nyata.
Jangan sampai komitmen kepala daerah terhadap kebudayaan justru tercoreng apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaktransparanan, kegiatan yang tidak sesuai dokumen, pertanggungjawaban yang lemah, konflik kepentingan, pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, ataupun keuntungan yang tidak sah kepada pihak tertentu.
Semua hal tersebut harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi.
LBH ARYA MANDALIKA SIAP SURATI INSPEKTORAT, BPK, PPATK DAN KEJAKSAAN
LBH Arya Mandalika menyatakan akan mendorong pemeriksaan melalui jalur kelembagaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Inspektorat Kabupaten Karawang dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat akan diminta melakukan pengawasan sesuai kewenangannya, terutama untuk memastikan kepatuhan administrasi, efektivitas pengendalian internal, kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen anggaran, serta pertanggungjawaban belanja.
BPK akan dimintai perhatian sesuai kewenangan konstitusionalnya dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk apabila terdapat persoalan mengenai pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, kekurangan volume, kelebihan pembayaran, atau bentuk kerugian keuangan daerah lainnya.
LBH Arya Mandalika juga mempertimbangkan menyampaikan informasi kepada PPATK sesuai mekanisme dan kewenangannya apabila ditemukan data awal yang relevan untuk ditelusuri dari perspektif transaksi keuangan mencurigakan.
Sementara kepada Kejaksaan Negeri Karawang, LBH Arya Mandalika akan meminta agar informasi dan dokumen yang nantinya disampaikan ditelaah sesuai hukum, terutama apabila terdapat indikasi awal penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
AUPB: PEJABAT WAJIB AKUNTABEL DAN TERBUKA
LBH Arya Mandalika mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya terikat pada persoalan pencairan anggaran, tetapi juga pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, beserta perubahan yang berlaku.
Prinsip tersebut antara lain menuntut kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Transparansi juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang dokumen yang diminta termasuk informasi publik dan tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan menurut hukum.
Dalam aspek antikorupsi, LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dijauhkan dari perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maupun penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
LBH menegaskan bahwa pencantuman ketentuan pidana tersebut merupakan landasan permintaan pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa pejabat tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
“BUKA DPA, KONTRAK, SPJ DAN HASIL KEGIATANNYA”
Hendra Supriatna menegaskan tuntutan LBH Arya Mandalika sederhana: buka data yang memang merupakan informasi publik dan persilakan masyarakat menilai berdasarkan fakta.
«“Kalau semua kegiatan dilaksanakan sesuai aturan, tidak ada alasan takut diaudit. Tunjukkan DPA dan perubahannya, daftar kegiatan, nilai kontrak, metode pengadaan, penyedia, penerima manfaat, dokumentasi kegiatan, progres pekerjaan, pembayaran serta dokumen pertanggungjawabannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Dari sana akan terlihat apakah uang rakyat benar-benar sampai kepada tujuan kebudayaan.”»
LBH Arya Mandalika juga akan meminta penelusuran lebih mendalam terhadap SiRUP dan LPSE Tahun 2026, terutama paket yang berhubungan dengan kegiatan kebudayaan, kesenian tradisional, festival seni budaya, panggung dan perlengkapan acara, publikasi, dokumentasi, konsumsi, penyedia jasa kegiatan, serta paket lain yang memiliki hubungan dengan program kebudayaan.
AKSI BUKAN VONIS, TETAPI DESAKAN AGAR UANG RAKYAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
LBH Arya Mandalika menegaskan aksi yang direncanakan bukan untuk mengambil alih fungsi auditor, penyidik, penuntut umum maupun pengadilan.
Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat untuk meminta transparansi, akuntabilitas dan pemeriksaan resmi.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kegiatan telah sesuai peraturan, hal tersebut juga harus diumumkan secara objektif. Namun apabila ditemukan penyimpangan, kelebihan pembayaran, kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, ataupun kerugian keuangan negara, LBH Arya Mandalika meminta aparat yang berwenang menindaklanjutinya tanpa pandang bulu.
«“Kami mendukung pemerintahan Kabupaten Karawang yang bersih. Kami juga percaya Kejaksaan Negeri Karawang, termasuk jajaran yang menangani tindak pidana khusus dan bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kewenangannya masing-masing, mempunyai tanggung jawab untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang taat hukum. Pencegahan harus berjalan, tetapi apabila ditemukan bukti tindak pidana, proses hukum juga harus berjalan.”»
Hendra menambahkan bahwa PNS adalah pelayan masyarakat, bukan pemilik anggaran. Karena itu, setiap rupiah APBD yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Arya Mandalika menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat serta melaporkan dugaan penyimpangan berdasarkan data, dokumen dan alat bukti, bukan sekadar tuduhan.
Hendra Supriatna, S.H., M.H.
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika
“Buka anggarannya, buka kegiatannya, buka pertanggungjawabannya. Kalau bersih, transparansi justru akan membersihkan nama pejabat. Kalau ditemukan penyimpangan, serahkan kepada hukum.”
