KARAWANG |MEDIAMANDALIKA.NET– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi yang dinilai telah memberikan dukungan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri dalam mengungkap dugaan tindak pidana ujar sang Presdir MANDALIKA, Jumat (04/09/2026). korupsi dan kejahatan di sektor perbankan.
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.A., menilai langkah jajaran Kejaksaan Negeri, khususnya dalam melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, merupakan bentuk nyata upaya penyelamatan keuangan negara.
Menurut Hendra, capaian penyitaan dalam perkara tersebut bahkan dinilai jauh lebih besar dibandingkan perkara Petrogas Kabupaten Karawang yang sebelumnya disebut memiliki nilai penyitaan sekitar Rp1,1 miliar. Dalam perkara terbaru, nilai aset atau barang yang berhasil diamankan disebut mencapai lebih dari Rp237 miliar.
“Ini merupakan capaian luar biasa. Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, serta jajaran Kejaksaan Negeri yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap perkara dan menyelamatkan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Hendra.
Atas kinerja tersebut, LBH Arya Mandalika berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming dapat memberikan perhatian dan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai berhasil mengungkap perkara besar.
LBH Arya Mandalika juga mendorong agar Kepala Kejaksaan Agung RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Negeri, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), yang dinilai telah menjalankan tugas secara maksimal.
“Kami berharap kinerja seperti ini terus dipertahankan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan tidak pandang bulu, khususnya terhadap perkara korupsi dan kejahatan kerah putih,” tegasnya.
Hendra menegaskan, LBH Arya Mandalika siap mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta menjadi bagian dari masyarakat sipil yang ikut mengawasi dan memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan.
Di sisi lain, LBH Arya Mandalika juga meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Karawang untuk tidak hanya fokus pada perkara tertentu, tetapi turut menindaklanjuti berbagai informasi mengenai dugaan praktik jual beli proyek, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hendra secara khusus menyoroti adanya informasi dan dokumen yang menurut pihaknya perlu dilakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Karawang berinisial atau bernama Rusli.
Berdasarkan informasi yang disampaikan LBH Arya Mandalika, terdapat sejumlah kuitansi yang disebut-sebut berkaitan dengan pemberian uang dari pihak yang diduga merupakan rekanan atau pemborong. Nilai yang disebut antara lain Rp19 juta, Rp200 juta, Rp120 juta dan Rp160 juta.
Namun, LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa dokumen tersebut perlu diverifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui tujuan, sumber, penerima serta kaitannya dengan kegiatan proyek pemerintah.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami meminta Kejaksaan Negeri melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional terhadap pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk saudara Rusli dan para pihak yang disebut sebagai pemberi uang. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” kata Hendra.
Menurutnya, langkah pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi praktik percaloan proyek, jual beli proyek maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
LBH Arya Mandalika juga mengingatkan seluruh pejabat maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa agar menjalankan tugas sesuai aturan serta menjauhi praktik yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan untuk memberantas korupsi, mafia proyek dan kejahatan kerah putih. Tetapi semua informasi yang kami sampaikan harus diuji melalui proses hukum yang objektif. Kami siap memberikan data dan dokumen yang kami miliki kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman,” pungkas Hendra.
