Kejari Karawang Sita Rp42,5 Miliar dalam Kasus KPR PT BAS, Penelusuran Aset Terus Dilakukan



KARAWANG | MEDIAMANDALIKA.NET – Kejaksaan Negeri Karawang kembali menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021 hingga 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (4/9/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp42.545.705.067 dari rekening PT BAS.

Dedy menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga diarahkan pada upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

“Hari ini kami berhasil menyita uang sejumlah Rp42.545.705.067 yang berada di rekening PT BAS. Uang tersebut selanjutnya akan dititipkan ke rekening penampungan sementara pada salah satu bank,” ujar Dedy Irwan Virantama.

Selain uang, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang disita antara lain satu unit yang berada di kawasan Perumahan Kartika Residence dengan nilai taksiran sekitar Rp1 miliar, satu unit ruko marketing, serta satu bangunan galeri yang berlokasi di Desa Pancawati.

Menurut Kejari Karawang, sejumlah lokasi tersebut diduga digunakan dalam aktivitas pemasaran yang berkaitan dengan proses pengajuan KPR yang saat ini tengah menjadi objek penyidikan.

Penyidik juga berhasil menyita sebanyak 115 Sertifikat Hak Guna Bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Karawang, Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Serang.

Dedy menegaskan bahwa proses asset tracing masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya aset maupun dana lain yang berkaitan dengan PT BAS.

“Kami akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan apakah masih terdapat dana maupun aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp237 miliar.

Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan akan terus menangani perkara tersebut secara profesional, akuntabel dan transparan, serta menyampaikan setiap perkembangan kepada masyarakat.

(Wamdu)