KARAWANG | MEDIAMANDALIKA.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) untuk periode 2021–2024. Penetapan ini membawa total jumlah tersangka menjadi tujuh orang.
Kedua tersangka baru tersebut adalah BMY, yang menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada 2022–2025 di Bank Himbara KC Karawang, dan AA, yang menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada 2022–2023 di bank yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penerangan Hukum, Fadhil Razief Hertadamanik, menyampaikan bahwa sebelumnya Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka lain, yakni empat orang dari PT BAS (VY, HJ, OH, dan HH) serta satu orang dari Bank Himbara KC Karawang (DPP).
Tim penyidik menyatakan penetapan dilakukan setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit dan melakukan eskalasi di luar batas wewenangnya.
"Tersangka diduga memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses berkas permohonan kredit meski telah diinformasikan adanya kejanggalan pada berkas calon debitur dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence," kata Fadhil, Kamis (10/9/2026).
Atas kemudahan yang diberikan, BMY diduga menerima uang dari tersangka HH selaku Manager KPR PT BAS sepanjang 2022–2024, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik mencapai Rp73 juta, yang diterima melalui e-wallet.
Sementara itu, AA diduga turut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR dari PT BAS, khususnya terkait eskalasi di luar batas wewenang yang dilakukan BMY. AA diduga menerima uang dari tersangka HJ selaku General Manager Sales and Marketing PT BAS sepanjang 2022–2023, dengan total nilai sekitar Rp20 juta, yang diterima secara tunai.
"Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026, guna kepentingan penyidikan," ujar Fadhil.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair.
Sebagai dakwaan subsidair, keduanya juga disangkakan beberapa pasal alternatif, antara lain Pasal 604 maupun Pasal 605 ayat (1) huruf b beserta pasal-pasal penuntut lainnya.
Tim penyidik Kejari Karawang menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap seluruh harta kekayaan para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Fadhil juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
(*)
