KARAWANG |MEDIAMANDALIKA.NET — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT BAS pada periode 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.
Dalam perkara ini, VY yang menjabat sebagai Direktur PT BAS diduga memiliki peran dalam kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.
VY diduga memerintahkan manipulasi data serta pengajuan KPR menggunakan identitas pihak lain atau debitur “topengan” untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK calon konsumen.
Penyidik juga menduga adanya pembentukan “Tim Batik”, yang disebut bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji, serta rekening koran.
Sementara itu, HJ yang menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024 diduga berperan dalam strategi pemasaran dan koordinasi dengan pihak bank. HJ juga disebut turut membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik bersama OH untuk memanipulasi data calon debitur.
OH selaku Sales Manager PT BAS periode 2020–2024 diduga bertanggung jawab mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur “topengan” dan membantu konsumen dengan riwayat kredit bermasalah untuk mengajukan KPR melalui manipulasi data dan skema pinjam nama.
Adapun HH yang menjabat sebagai Manager KPR PT BAS periode 2020–2024 diduga berperan dalam proses pembuatan dokumen yang tidak sah dan manipulasi persyaratan KPR. HH juga disebut mengoordinasikan Tim Batik serta berkoordinasi dengan pihak bank dalam proses persetujuan KPR.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Kejari Karawang melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.
Sementara itu, tersangka HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik, namun disebut tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini.
Penyidikan perkara ini disebut telah memeriksa sekitar 271 orang, termasuk saksi dan ahli. Penyidik juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap sekitar 495 barang bukti, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini mencapai Rp237.078.338.982,50.
Kerugian tersebut disebut berasal dari 445 debitur dan diduga timbul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Karawang juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(wamdu)
