“Dugaan Saluran Air Dibangun di Atas Tanah Pribadi, Wawan Mengadu ke LBH Arya Mandalika”

KARAWANG — Dugaan pembangunan saluran air di atas lahan yang diklaim sebagai tanah pribadi menjadi perhatian setelah Wawan mengajukan pengaduan dan permohonan konsultasi hukum kepada LBH Arya Mandalika pada 28 September 2026.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pembangunan saluran air yang menurut keterangan Wawan berada pada bagian lahan yang menjadi hak kepemilikannya. Wawan menyatakan pekerjaan tersebut diketahui melalui informasi dari saudara dan warga sekitar.

Menurut keterangan dalam pengaduan, pekerjaan pembangunan diduga dilakukan tanpa pemberitahuan, komunikasi, izin, persetujuan, maupun kesepakatan terlebih dahulu dengan dirinya sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Meski demikian, LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan Wawan masih merupakan keterangan dari pihak pengadu dan perlu melalui proses verifikasi serta klarifikasi.

Pertanyakan Dasar Penggunaan Lahan

Wawan mempertanyakan pihak yang memerintahkan dan melaksanakan pembangunan saluran air tersebut.

Ia juga meminta penjelasan mengenai dasar kewenangan pembangunan, dasar penggunaan lahan, batas bidang tanah yang terdampak, serta apakah terdapat dokumen persetujuan atau kesepakatan penggunaan tanah.

Menurut LBH Arya Mandalika, sejumlah hal tersebut penting untuk diperiksa agar persoalan tidak hanya dilihat dari kondisi fisik bangunan, tetapi juga dari aspek administrasi, pertanahan, dan kewenangan pembangunan.

Pihak yang disebut berkaitan dengan pengaduan antara lain pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta pelaksana pembangunan saluran air yang identitasnya masih perlu diklarifikasi.

Wawan Minta Pekerjaan Dihentikan

Dalam pengaduannya, Wawan meminta konsultasi dan pendampingan hukum dari LBH Arya Mandalika.

Ia meminta adanya klarifikasi tertulis mengenai pihak yang memerintahkan maupun melaksanakan pembangunan beserta dasar kewenangannya.

Wawan juga meminta agar pekerjaan yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai tanah pribadi dihentikan terlebih dahulu sampai terdapat kejelasan mengenai status dan dasar penggunaan lahan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa pembangunan memang berada di atas bidang tanah milik pribadi tanpa dasar penggunaan yang sah, Wawan meminta agar saluran tersebut dipindahkan dan kondisi lahan dikembalikan seperti semula.

Sementara apabila sebagian lahan memang diperlukan untuk kepentingan pembangunan, Wawan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan kesepakatan dengan pihak yang memiliki hak.

Hendra Supriatna: Harus Ada Kejelasan Status Lahan

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengatakan pengaduan tersebut saat ini masih dalam tahap penerimaan informasi, konsultasi, serta verifikasi awal.

“Kami menerima pengaduan dari Saudara Wawan untuk dipelajari secara objektif. Posisi LBH Arya Mandalika saat ini adalah melakukan verifikasi terhadap seluruh keterangan dan dokumen yang disampaikan oleh pengadu,” ujar Hendra.

Hendra menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa.

“Kami tidak ingin langsung memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah status hak atas tanah, dokumen kepemilikan, lokasi serta batas bidang tanah, kemudian apakah benar saluran tersebut berada di dalam bidang tanah sebagaimana yang dilaporkan,” katanya.

Menurut Hendra, apabila benar terdapat penggunaan tanah milik masyarakat untuk pembangunan, harus ada kejelasan mengenai dasar penggunaannya.

“Kalau memang benar ada penggunaan sebagian tanah milik masyarakat untuk kepentingan pembangunan, harus jelas dasar penggunaannya. Siapa yang memerintahkan, siapa pelaksananya, apa programnya, sumber anggarannya dari mana, dan bagaimana dasar penggunaan tanah tersebut,” ujarnya.

LBH Minta Semua Pihak Berikan Klarifikasi

Hendra mengatakan penyebutan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, maupun pihak pelaksana dalam sebuah pengaduan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa Kepala Desa, Camat, maupun pihak pelaksana tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena namanya disebut dalam formulir pengaduan. Mereka harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi,” tutur Hendra.

Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah maupun pihak pelaksana pembangunan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen. Kalau memang ada dasar hukum yang jelas, silakan ditunjukkan kepada masyarakat. Kalau ternyata ada kekeliruan dalam penempatan saluran atau penggunaan lahan, tentu harus dicari solusi sesuai ketentuan,” katanya.

Verifikasi Dokumen dan Lokasi

LBH Arya Mandalika juga akan mempelajari dokumen pertanahan serta bukti pendukung yang disampaikan oleh Wawan.

Selain dokumen kepemilikan, pengadu juga mencantumkan foto dan video pembangunan saluran air, dokumentasi lokasi, bukti komunikasi dengan pihak terkait, serta keterangan saksi.

Hendra mengatakan pengecekan lapangan dapat dilakukan apabila diperlukan.

“Dokumen kepemilikan harus kita lihat, kemudian lokasi juga harus dipastikan. Jangan hanya berdasarkan cerita. Kalau diperlukan, harus dilakukan pengecekan lapangan dan pengukuran agar dapat diketahui secara objektif apakah konstruksi saluran benar-benar berada di dalam bidang tanah yang dimaksud dan berapa luas lahan yang terdampak,” jelasnya.

Menurut Hendra, pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.

Terbuka untuk Penyelesaian Musyawarah

Selain kemungkinan menempuh langkah hukum, LBH Arya Mandalika membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah apabila seluruh pihak bersedia.

Hendra mengatakan kepentingan pembangunan tetap dapat dibicarakan sepanjang hak masyarakat dihormati dan terdapat kesepakatan yang jelas.

“Kami pada prinsipnya mengutamakan penyelesaian yang tertib. Apabila pembangunan tersebut memang untuk kepentingan masyarakat dan membutuhkan sebagian bidang tanah, tentu bisa dibicarakan. Tetapi pembicaraan tersebut harus dilakukan secara terbuka dengan pihak yang memiliki hak dan dituangkan dalam bentuk kesepakatan yang jelas,” jelasnya.

Apabila proses klarifikasi dan musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, langkah hukum selanjutnya akan dipertimbangkan berdasarkan hasil telaah serta bukti yang tersedia.

“Kalau setelah dilakukan klarifikasi ternyata tidak ada penyelesaian, tentu kami akan melihat langkah hukum apa yang paling tepat berdasarkan fakta dan dokumen. Tetapi semuanya harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu,” tegas Hendra.

Bukti Pengaduan Telah Disampaikan

Dalam pengaduannya, Wawan menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada LBH Arya Mandalika.

Bukti tersebut antara lain dokumen kepemilikan tanah, data pertanahan, foto dan video pekerjaan saluran air, dokumentasi lokasi, surat keberatan atau permohonan klarifikasi, bukti komunikasi dengan pihak terkait, serta keterangan saksi.

Seluruh dokumen tersebut akan menjadi bahan dalam proses telaah hukum LBH Arya Mandalika.

Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran Hukum

LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa pengaduan Wawan pada 28 September 2026 masih berada pada tahap penerimaan informasi, konsultasi, verifikasi dan telaah awal.

Belum terdapat kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.

Identitas pelaksana pembangunan, dasar kewenangan pekerjaan, sumber pembiayaan, status penggunaan lahan, serta kesesuaian lokasi pembangunan dengan batas bidang tanah masih perlu diklarifikasi.

Hendra mengatakan LBH Arya Mandalika akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani pengaduan tersebut.

“Kami ingin persoalan ini terang. Siapa yang membangun, atas dasar apa, menggunakan anggaran apa, berada di tanah siapa, dan bagaimana penyelesaiannya apabila ternyata terdapat penggunaan tanah milik masyarakat. Semua harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan asumsi,” pungkas Hendra.

(Wamdu)