DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN KEBUDAYAAN KARAWANG, PRABU RAHWANA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN DAN KPK


KARAWANG — Pengelolaan anggaran kebudayaan dan kesenian tradisional Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.

Pihak yang menggunakan nama “Prabu Rahwana” mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan menelusuri penggunaan anggaran tersebut apabila terdapat laporan serta bukti awal yang perlu diperiksa.

Sorotan tertuju pada dua program dengan total pagu sekitar Rp10,69 miliar, yakni Program Pengembangan Kebudayaan sebesar Rp9,57 miliar dan Program Pengembangan Kesenian Tradisional sekitar Rp1,11 miliar.

Menurut “Prabu Rahwana”, besarnya anggaran tersebut perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai kegiatan yang dilaksanakan, penyedia, nilai kontrak, realisasi anggaran hingga hasil pekerjaan.

“Jangan hanya tampilkan angka pagu. Publik perlu mengetahui anggaran itu digunakan untuk kegiatan apa, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya dan apa hasilnya,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan kepada Waya Karmila, S.Pd., M.M., selaku Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.

Waya diminta memberikan penjelasan terkait kegiatan di bidang kebudayaan, termasuk proses pengadaan, pelaksana kegiatan, nilai kontrak dan realisasi anggaran.

Selain itu, aparat pengawasan diminta mencermati dokumen perencanaan hingga pelaksanaan, seperti DPA/DPPA, SiRUP, dokumen pengadaan, kontrak atau SPK, spesifikasi, volume pekerjaan, berita acara, bukti pembayaran dan laporan realisasi.

Pemeriksaan juga dinilai perlu mencocokkan dokumen dengan kondisi di lapangan untuk memastikan kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan kontrak.

Meski demikian, sorotan terhadap anggaran tersebut bukan berarti telah membuktikan adanya tindak pidana korupsi. 

Dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kalau memang sesuai aturan, buka datanya. Kalau ada persoalan, biarkan pemeriksaan yang menentukan,” tegasnya.

Dengan demikian, yang menjadi tuntutan utama adalah transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan APBD.

Rp10,69 miliar bukan vonis. Tetapi setiap rupiah anggaran publik harus dapat dijelaskan, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.

( Redaksi)