Aktivis Soroti Aktivitas Tambang di Karawang Selatan, Minta Perizinan dan Dugaan Gratifikasi Diperiksa


KARAWANG|MEDIAMANDALIKA.NET — Persoalan aktivitas pertambangan di wilayah Karawang Selatan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek perizinan, dampak lingkungan, serta dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Dalam keterangannya, aktivis hukum dan lingkungan Hendra Supriatna menilai Pemerintah Kabupaten Karawang telah menunjukkan sikap terhadap persoalan pertambangan, termasuk melalui surat kepada pemerintah provinsi terkait peninjauan dan pembatalan izin pertambangan di wilayah Desa Tamansari.

Menurut Hendra, langkah tersebut tidak hanya dilakukan setelah persoalan pertambangan mencuat belakangan ini. Ia menyebut Bupati Karawang Aep Saepulloh sebelumnya telah menyampaikan sikap penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengganggu kawasan lindung.

“Bapak Haji Aep sudah membuat surat sebelumnya terkait permintaan kepada gubernur untuk membatalkan izin tambang di Desa Tamansari,” ujar Hendra.

Hendra juga menyebut adanya surat yang menurutnya diterbitkan pada 14 April 2025. Selain itu, ia mengungkapkan adanya surat pada 5 Februari 2024 yang menurut keterangannya berisi sikap pemerintah daerah terhadap persoalan wilayah pertambangan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan kebijakan perlindungan kawasan hutan.

Ia menilai persoalan pertambangan di wilayah selatan Karawang tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan satu daerah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kawasan hutan dan lingkungan.

Menurut Hendra, kawasan Gunung Sanggabuana memiliki nilai penting karena menjadi habitat berbagai satwa liar. Ia menyebut keberadaan satwa seperti macan tutul dan lutung ekor panjang perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan kawasan.

“Kalau kita bicara Loji, bukan hanya bicara soal Pangkalan. Ini menyangkut Karawang dan Indonesia karena kawasan Sanggabuana merupakan kawasan yang harus dilindungi,” katanya.

Hendra juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila aktivitas pertambangan tidak dikelola sesuai ketentuan. Dampak yang disebut antara lain kerusakan bentang alam, berkurangnya sumber mata air, longsor, banjir, serta ancaman terhadap habitat satwa.

Selain persoalan lingkungan, Hendra meminta aparat penegak hukum memeriksa proses penerbitan izin pertambangan, termasuk apabila terdapat dugaan pemberian gratifikasi dalam proses perizinan.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap dokumen serta pihak-pihak yang berkaitan.

“Kalau ada dugaan gratifikasi dalam proses perizinan pertambangan, tentu harus diperiksa. Jangan sampai hanya berhenti pada dugaan,” ujarnya.

Hendra juga meminta instansi terkait, termasuk dinas yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan izin serta proses pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Ia menyatakan pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin maupun aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam keterangannya, Hendra juga menyebut sejumlah perusahaan yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut. Namun, berbagai tudingan mengenai hubungan usaha, kepemilikan, perizinan, maupun dugaan gratifikasi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan aparat berwenang.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penanganan persoalan pertambangan secara terbuka.

Hendra berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kepolisian, kejaksaan, serta lembaga terkait dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses perizinan, aktivitas perusahaan, sampai dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat Karawang untuk ikut mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah selatan, terutama yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pertambangan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hendra menegaskan, persoalan lingkungan tidak boleh hanya menjadi polemik di ruang publik, tetapi harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum yang transparan.

Catatan: Berbagai dugaan mengenai pelanggaran perizinan, gratifikasi, kerugian negara, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas pertambangan dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan atau putusan lembaga berwenang.

(wamdu)