Aksi Curanmor di Karawang Terbongkar, Polisi Ringkus 4 Tersangka dan Sita 7 Motor



KARAWANG | MediaMandalika.net – Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. Empat orang tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Polisi turut menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian, satu unit Honda Beat Deluxe yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional, serta sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi kejahatan.

Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polresta Karawang dan Polsek Telukjambe Timur sepanjang September 2026.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DN dan AP yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” kata Afrian, Senin (28/9/2026).

Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial DN merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan aksinya di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan perumahan, indekos, hingga lingkungan sekitar kampus yang minim pengawasan.

Lokasi kejadian perkara tersebar di kawasan Lamaran, Nagasari, Pinayungan, area indekos sekitar kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), serta wilayah Telukjambe Timur.

Menurut Ali, aksi pencurian tersebut umumnya berlangsung pada dini hari hingga pagi, sekitar pukul 03.00 WIB sampai 06.50 WIB. Kondisi lingkungan yang sepi diduga dimanfaatkan para pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah peralatan khusus untuk merusak atau melumpuhkan sistem pengaman kendaraan. Polisi menyebut penggunaan kunci palsu dan alat perusak menjadi bagian dari modus operandi yang dilakukan para tersangka.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga berasal dari sejumlah lokasi pencurian. Selain itu, satu unit Honda Beat Deluxe turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana operasional.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua set kunci astag, dua buah tang potong, satu set kunci leter L, satu buah linggis, satu unit ponsel merek Oppo, serta sebuah tas ransel berwarna hitam.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor.


(Wamdu)