KARAWANG – Presiden Direktur Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum dan pemerintah menindaklanjuti secara serius dugaan penyalahgunaan aplikasi Hot51 yang dalam proses penyidikan disebut diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hendra menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka para pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ketentuan pidana mengenai perjudian dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Hendra, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai alat bukti yang sah. Ia menegaskan bahwa penggunaan suatu rekening bank oleh pelaku kejahatan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keterlibatan bank, sehingga setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai asas praduga tak bersalah.
Hendra juga meminta Kapolda Jawa Barat untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berada dalam wilayah kewenangannya.
Selain itu, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melakukan evaluasi dan, apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, mengambil langkah administratif berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap aplikasi yang terbukti memuat atau memfasilitasi konten maupun aktivitas yang melanggar hukum.
"Pemberantasan perjudian online, pornografi digital, dan TPPU harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah," ujar Hendra.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas perkara tersebut masih berlangsung. Sejumlah tersangka telah diumumkan oleh kepolisian, sementara dugaan pelanggaran terhadap pihak-pihak yang terkait masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Maman Malik)
