Modus “Video Call Pejabat” Urus Perizinan Perumahan Disorot, Pengusaha Klaim Rugi Rp1,5 Miliar — KPK dan Kejati Jabar Diminta Usut Tuntas


KARAWANG – Dugaan praktik percaloan dan penipuan berkedok akses kepada pejabat penting kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karawang. Modus yang disorot kali ini disebut dilakukan melalui komunikasi video call (VC

) dengan mengatasnamakan kedekatan dan akses terhadap pemegang kebijakan untuk meyakinkan calon korban bahwa berbagai proses perizinan perumahan dapat “diamankan”.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang yang disebut sebagai orang dekat atau pendukung salah satu pejabat penting di Karawang diduga menawarkan jasa pengurusan proyek perumahan dengan luas sekitar 5 hektare. Kepada calon investor, diduga dijanjikan bahwa perizinan seperti izin lokasi, persetujuan bangunan gedung (PBG), dokumen lingkungan/AMDAL, SLF serta berbagai rekomendasi lainnya dapat diurus meskipun terdapat persoalan tata ruang dan status lahan pertanian.

Modus tersebut disebut diperkuat dengan klaim memiliki “beking” pejabat penting, sehingga calon investor diyakinkan bahwa hambatan administratif dapat diselesaikan melalui jalur orang dalam.

Namun, janji tersebut disebut tidak terealisasi. Proyek yang ditawarkan ternyata diduga menghadapi persoalan tata ruang karena kawasan tersebut bukan zona perumahan dan masih berstatus kawasan pertanian. Akibatnya, pihak yang disebut sebagai investor, Viktor, mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar.

Persoalan ini menjadi serius karena menyangkut dugaan penggunaan nama dan pengaruh pejabat untuk memperoleh kepercayaan pihak swasta.

Nama Pejabat Disebut, Aparat Diminta Telusuri

Dalam informasi yang beredar, nama Ricky Maulana alias Joya disebut sebagai pihak yang diduga menawarkan atau menggunakan akses kepada pejabat penting tersebut. Bahkan muncul tudingan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan dekat dengan lingkaran pendukung pejabat tersebut.

Namun, tudingan mengenai adanya penggunaan rekening atau kegiatan yang berkaitan dengan pencucian uang masih merupakan klaim yang perlu dibuktikan. Karena itu, diperlukan penelusuran aliran dana, komunikasi, rekening penerima, serta hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Dugaan ini semakin menarik perhatian ketika muncul nama Nana Permana, yang disebut-sebut pernah diminta membantu pihak investor setelah terjadi pertemuan di sebuah gerai Starbucks.

Nana diduga diarahkan untuk menjadi perantara dalam proses komunikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk terkait rekomendasi dan dokumen perizinan. Jika benar terdapat pihak yang bertindak sebagai perantara untuk menjanjikan penerbitan dokumen pemerintah berdasarkan akses kepada pejabat, praktik tersebut perlu diuji secara hukum dan administratif.

Sebab, penerbitan perizinan perumahan semestinya mengikuti ketentuan tata ruang, persyaratan teknis, lingkungan, serta prosedur administrasi yang berlaku—bukan berdasarkan kedekatan politik ataupun klaim memiliki akses kepada pejabat.

Persoalan LP2B Tak Bisa Diselesaikan dengan “Jalur Orang Dalam”

Persoalan menjadi semakin serius apabila lahan yang ditawarkan memang berada pada kawasan yang dilindungi sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan. UU tersebut saat ini tercatat telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan demikian, apabila suatu bidang tanah secara tata ruang memang tidak diperuntukkan bagi perumahan atau masuk kawasan pertanian yang dilindungi, maka klaim bahwa izin dapat dijamin keluar hanya karena seseorang memiliki akses kepada pejabat perlu dipertanyakan secara serius.

Di sinilah aparat penegak hukum perlu membedakan antara jasa konsultasi perizinan yang sah dengan dugaan praktik memperjualbelikan pengaruh atau menggunakan nama pejabat untuk memperoleh keuntungan.

Bukan Hanya Viktor, Perempuan Ini Juga Mengaku Jadi Korban

Dugaan modus serupa disebut tidak berhenti pada persoalan proyek perumahan.

Seorang perempuan bernama Wila Pebriyani Tampubolon juga disebut menjadi pihak yang mengalami kerugian setelah diduga ditawari akses terhadap proyek pemerintah dengan menggunakan nama pejabat penting.

Nilai uang yang disebut mencapai sekitar Rp100 juta, dengan janji berkaitan dengan pengunggahan atau mendapatkan proyek kegiatan pemerintahan, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan Dinas PUPR maupun Dinas Pendidikan.

Jika seluruh keterangan tersebut dapat dibuktikan, maka persoalannya bukan lagi sekadar sengketa jasa atau kegagalan pengurusan perizinan.

Yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat pola sistematis penggunaan nama pejabat untuk meyakinkan pengusaha agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji memperoleh proyek atau izin yang pada akhirnya tidak terealisasi.

“Modal VC Pejabat” Jadi Modus Baru?

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: apakah benar akses kepada pejabat telah dijadikan komoditas untuk menarik uang dari pengusaha?

Jika seseorang cukup melakukan video call, mengaku sebagai orang dekat pejabat, kemudian menjanjikan izin atau proyek pemerintah, maka masyarakat dan dunia usaha sangat rentan menjadi korban.

Lebih berbahaya lagi apabila nama pejabat yang digunakan ternyata memang memiliki posisi strategis sehingga korban merasa yakin bahwa janji tersebut memiliki dasar.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri rekaman komunikasi, percakapan WhatsApp, bukti transfer, rekening penerima, dokumen proyek, pertemuan para pihak, serta siapa saja yang sebenarnya memberikan janji kepada para korban.

Pejabat Penting Diminta Buka Suara

Atas munculnya tudingan tersebut, pejabat penting yang namanya disebut dalam rangkaian peristiwa ini perlu memberikan klarifikasi secara terbuka.

Apakah benar terdapat orang-orang yang mengatasnamakan dirinya untuk menawarkan pengurusan perizinan?

Apakah benar ada pihak yang mengaku sebagai orang dekat atau kepanjangan tangan pejabat tersebut?

Apakah pejabat tersebut pernah memberikan rekomendasi atau meminta bawahannya membantu pengurusan proyek perumahan yang disebut?

Dan yang paling penting, apakah pejabat tersebut mengetahui adanya transaksi uang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki akses kepadanya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi bahwa lingkungan sekitar pejabat dapat dijadikan “jalur khusus” untuk mengurus perizinan maupun proyek pemerintah.

Bupati Karawang Diminta Bertindak

Bupati Karawang juga dinilai perlu mengambil langkah tegas apabila terbukti terdapat pihak yang menggunakan nama pemerintah daerah atau pejabat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Lingkaran pendukung, relawan, maupun pihak yang mengklaim sebagai orang dekat pejabat tidak boleh menggunakan kedekatan tersebut untuk membangun praktik percaloan, apalagi sampai merugikan dunia usaha.

Jika benar terjadi, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kerugian individu, tetapi juga menyentuh wibawa pemerintahan, integritas pelayanan publik, tata kelola perizinan, dan kepercayaan investor terhadap Kabupaten Karawang.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini perlu diberi kesempatan memberikan klarifikasi. Sementara itu, apabila para korban memiliki bukti transfer, rekaman VC, percakapan, dokumen perizinan, ataupun bukti pertemuan, seluruh bukti tersebut sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji secara objektif.

Jangan sampai “nama pejabat” berubah menjadi alat untuk menjual pengaruh, sementara pengusaha menjadi korban dan tata ruang daerah justru dikorbankan.