KARAWANG | MEDIAMANDALIKA.NET - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) kembali mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika.
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mempertanyakan perkembangan penyidikan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, serta tidak membedakan pihak berdasarkan kedudukan maupun jabatan.
Sorotan tersebut disampaikan setelah LBH Arya Mandalika bersama masyarakat dan sejumlah konsumen perumahan menggelar aksi di depan Kantor BTN Cabang Karawang pada 22 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak adanya transparansi serta pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan persoalan dalam penyaluran KPR BTN kepada PT BAS.
Masuk Tahap Penyidikan
Perkara dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang. Berdasarkan pemberitaan yang mengutip keterangan Kejaksaan Negeri Karawang, penyidikan berkaitan dengan penyaluran KPR BTN kepada PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence pada periode 2021–2024.
Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, serta surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 13 Mei 2026.
Dalam prosesnya, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang juga telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penyegelan terhadap tiga kantor pemasaran yang berkaitan dengan proyek tersebut pada 18 Juni 2026.
Menurut Hendra, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang perlu diapresiasi. Namun, ia menilai proses penyidikan harus mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah penanganan perkara ini benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hanya pihak-pihak tertentu yang kemudian dikorbankan, sementara pihak lain yang memiliki dugaan peran lebih besar justru tidak tersentuh,” ujar Hendra.
Minta Seluruh Pihak Diperiksa Berdasarkan Bukti
Hendra menegaskan, LBH Arya Mandalika tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, penentuan tersangka sepenuhnya harus didasarkan pada alat bukti dan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, LBH Arya Mandalika meminta agar penyidik mengusut secara menyeluruh proses pengajuan dan penyaluran KPR, termasuk aliran dana, pihak pengembang, pihak perbankan, notaris, debitur, serta pihak lain yang memiliki hubungan dengan rangkaian perkara tersebut.
“Ini bukan soal menghukum seseorang berdasarkan opini. Kami meminta penyidik menjawab secara terbuka berdasarkan alat bukti: siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengetahui, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang hanya menjadi pelaksana,” katanya.
Sorotan tersebut semakin mengemuka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Karawang mengungkap adanya dugaan penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan KPR.
Dalam pemberitaan pada awal Juli 2026, penyidik disebut telah memeriksa ratusan saksi dan mendalami dugaan penggunaan identitas atau praktik “pinjam nama” dalam pengajuan kredit. Sementara itu, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
LBH Arya Mandalika Siapkan Aksi dan Pengawasan
LBH Arya Mandalika menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang.
Menurut Hendra, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus permintaan agar proses penanganan perkara mendapat perhatian dan pengawasan dari pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta lembaga pengawasan internal dan eksternal yang memiliki kewenangan.
“Kami akan melakukan aksi di depan Kejaksaan Negeri Karawang. Kami meminta Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawasan, maupun institusi pengawasan terkait turun melakukan evaluasi apabila memang ditemukan persoalan dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.
Hendra juga menyatakan LBH Arya Mandalika akan mempertimbangkan mekanisme pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia apabila nantinya ditemukan dasar dan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran etik, profesionalitas, atau perilaku jaksa dalam penanganan perkara.
Nama Victor Yap Disebut, LBH Tegaskan Bukan Menuduh Bersalah
Dalam keterangannya, Hendra turut menyinggung nama Victor Yap, yang sebelumnya dikaitkan dalam pemberitaan dengan PT Bumi Arta Sedayu.
Namun, LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana atau terbukti bersalah.
“Ini bukan soal menghukum seseorang berdasarkan opini. Kami meminta penyidik menjawab secara terbuka berdasarkan alat bukti. Kalau ada dugaan keterlibatan, tentu harus diperiksa sesuai hukum. Kalau tidak cukup bukti, jangan dipaksakan,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, prinsip tersebut juga berlaku bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, baik dari unsur pengembang, perbankan, notaris, debitur maupun pihak lainnya.
Menurut Hendra, penyidik tidak boleh berhenti pada pihak yang hanya berada pada level pelaksana apabila berdasarkan alat bukti ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain yang mempunyai kewenangan lebih tinggi.
“Jangan Ada Tebang Pilih”
LBH Arya Mandalika meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum yang transparan, objektif, profesional, dan tidak diskriminatif.
Hendra menyatakan, kritik yang disampaikan pihaknya bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami mengingatkan para penegak hukum, khususnya jajaran Kejaksaan Negeri Karawang, jangan ada tebang pilih. Jangan hanya karena seseorang bawahan kemudian mudah dijadikan tersangka, sementara dugaan peran pihak lain tidak dibuka secara terang,” tegasnya.
Menurut Hendra, apabila terdapat pihak yang berdasarkan alat bukti tidak mempunyai keterlibatan, hal tersebut harus disampaikan berdasarkan hasil penyidikan. Sebaliknya, apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus dilakukan tanpa melihat kedudukan maupun jabatan.
“Kami akan kawal perkara ini sampai terang. Jika memang tidak ada keterlibatan seseorang, sampaikan berdasarkan alat bukti. Kalau ada keterlibatan, siapapun orangnya harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkas Hendra.
Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini disusun, informasi publik yang dapat diverifikasi menunjukkan bahwa perkara dugaan korupsi dalam penyaluran KPR BTN kepada PT Bumi Arta Sedayu masih berada dalam tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Karawang sebelumnya menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, belum terdapat keterangan atau bukti hukum yang dapat membuktikan tudingan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melakukan tebang pilih atau bahwa pihak tertentu sengaja diloloskan dari proses hukum.
Pernyataan mengenai dugaan tebang pilih tersebut merupakan sikap dan penilaian LBH Arya Mandalika yang meminta adanya evaluasi serta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan perkara ini tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan putusan hukum yang berkekuatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Wamdu)
(Wamdu)
