LBH ARYA MANDALIKA DESAK PROSES HUKUM PERKARA ROY SURYO CS BERJALAN TEGAS, TRANSPARAN DAN TANPA INTERVENSI


 

“Kami Membela Kehormatan Proses Demokrasi dan Supremasi Hukum, Bukan Meminta Pengadilan Menghukum Berdasarkan Tekanan Politik”


JAKARTA | MEDIAMANDALIKA.NET - Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Rd. Hendra Arya Mandalika, S.H., M.H., menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan pihak-pihak terkait dalam polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo.

LBH Arya Mandalika meminta seluruh institusi penegak hukum yang menangani perkara tersebut bekerja secara profesional, transparan, independen, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, asas tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan sebuah perkara berlarut-larut tanpa kepastian. Tuduhan yang telah berkembang luas di ruang publik harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

LBH Arya Mandalika berpandangan bahwa pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji bukti, mendengarkan saksi dan ahli, memberikan kesempatan pembelaan kepada terdakwa, mendengarkan argumentasi penuntut umum, serta akhirnya memperoleh putusan berdasarkan hukum.

PERKARA HARUS DISELESAIKAN DI RUANG SIDANG

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika Rd. Hendra Arya Mandalika, S.H., M.H. menegaskan:

“Persoalan ini jangan dibiarkan terus menjadi perdebatan tanpa akhir di media sosial dan ruang publik. Apabila perkara sudah memasuki proses pengadilan, biarkan bukti berbicara di hadapan majelis hakim. Negara hukum mempunyai mekanisme untuk menentukan mana fakta, mana pendapat, dan mana perbuatan yang memenuhi atau tidak memenuhi unsur tindak pidana.”

Menurut LBH Arya Mandalika, kepastian hukum penting bukan hanya bagi Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga bagi para terdakwa agar mendapatkan kesempatan membela diri secara adil.

Karena itu, LBH Arya Mandalika meminta proses persidangan pokok perkara berjalan secara efektif dan tidak mengalami penundaan yang tidak diperlukan.

TUJUH SIKAP RESMI LBH ARYA MANDALIKA

Pertama, kami meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jajaran penuntut umum memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, proporsional dan bebas dari kepentingan politik.

Tidak boleh terdapat perlakuan istimewa maupun diskriminasi terhadap siapa pun.

Kejaksaan harus berdiri sebagai institusi penegak hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan kelompok pendukung ataupun kelompok penentang pihak tertentu.

Kedua, kami meminta seluruh pejabat negara, tokoh politik, pengusaha maupun pihak lain yang mempunyai kekuasaan dan pengaruh untuk tidak melakukan intervensi terhadap penyidik, jaksa maupun hakim.

Apabila terdapat dugaan intervensi, tekanan, transaksi ataupun upaya memengaruhi proses hukum, kami meminta aparat yang berwenang menelusurinya berdasarkan bukti.

Demikian pula apabila terdapat dugaan bahwa pihak tertentu memperoleh pendanaan dari pihak lain untuk menjalankan suatu agenda, dugaan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses hukum. LBH Arya Mandalika tidak akan menyatakan tuduhan tersebut sebagai fakta tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, kami mengajak masyarakat yang ingin memberikan dukungan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk melakukannya dengan cara damai, tertib, konstitusional dan menghormati hukum.

Hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, dukungan kepada siapa pun tidak boleh berubah menjadi kekerasan, persekusi, intimidasi ataupun tindakan main hakim sendiri.

Apabila diperlukan, LBH Arya Mandalika bersama elemen masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gerakan masyarakat harus menunjukkan kedewasaan demokrasi: datang membawa aspirasi, bukan kekerasan; membawa argumentasi, bukan ancaman.

Keempat, kami mengajak masyarakat yang pernah memberikan dukungan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk tetap menjaga persatuan bangsa.

Perbedaan pendapat mengenai Joko Widodo tidak boleh membuat masyarakat Indonesia saling bermusuhan.

Kami memahami bahwa terdapat masyarakat yang mendukung maupun mengkritik Presiden ke-7 RI tersebut. Keduanya mempunyai hak menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan dalam koridor hukum.

Akan tetapi, apabila suatu pernyataan telah diduga memasuki wilayah tindak pidana, penyelesaiannya bukan melalui perang opini ataupun intimidasi, melainkan melalui pengadilan.

LBH Arya Mandalika juga mengingatkan bahwa analogi sejarah mengenai tokoh-tokoh yang dianggap berkhianat pada masa kerajaan tidak boleh diterjemahkan menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap siapa pun pada masa sekarang.

Indonesia adalah negara hukum modern. Tidak ada warga negara yang boleh dihukum berdasarkan kemarahan massa.

Kelima, kami meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjaga agar pemerintahan dan seluruh aparat negara menghormati independensi proses peradilan.

Kami tidak meminta Presiden menentukan siapa yang bersalah atau memerintahkan hakim menjatuhkan hukuman tertentu. Justru kewibawaan negara harus ditunjukkan dengan memastikan hukum dapat bekerja tanpa campur tangan kekuasaan.

Presiden harus menjadi penjaga agar seluruh lembaga negara menghormati batas kewenangannya masing-masing.

Keenam, kami meminta masyarakat menghormati independensi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Kami meminta proses persidangan dimonitor dalam pengertian pengawasan publik terhadap transparansi dan integritas peradilan, bukan meminta Mahkamah Agung ataupun pihak lain mengintervensi majelis hakim yang memeriksa perkara.

Mengenai berat-ringannya hukuman, pembebasan ataupun putusan lainnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak.

Apabila dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan, kami meminta hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hukum juga wajib memberikan perlindungan kepada terdakwa.

Ketujuh, LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa dukungan kepada Joko Widodo tidak boleh ditempatkan sebagai alasan untuk menghapus hak konstitusional pihak lain.

Joko Widodo pernah memperoleh mandat rakyat melalui proses demokrasi dan pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Karena itu, kami menilai kehormatan seorang mantan kepala negara maupun warga negara lainnya harus dilindungi oleh hukum dari tuduhan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Namun, pembelaan tersebut tetap harus berada dalam koridor konstitusi.

“BIARKAN BUKTI BERBICARA DI PENGADILAN”

Rd. Hendra Arya Mandalika menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan pertarungan narasi yang berlangsung tanpa akhir.

“Kalau ada bukti, buka di pengadilan. Kalau ada saksi, hadirkan di pengadilan. Kalau ada ahli, dengarkan keterangannya di pengadilan. Kalau ada bantahan, berikan kesempatan membantah di pengadilan. Pada akhirnya hakimlah yang menentukan berdasarkan fakta persidangan dan hukum.”

LBH Arya Mandalika menolak segala bentuk pengadilan jalanan.

Kami juga menolak penggunaan istilah yang dapat dimaknai sebagai seruan melakukan kekerasan terhadap Roy Suryo maupun pihak lainnya. Seberapa keras pun perbedaan pandangan politik, keselamatan setiap warga negara tetap wajib dihormati.

Perjuangan hukum harus dijawab dengan hukum.

Pendapat harus dijawab dengan argumentasi.

Dan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui pengadilan.

JANGAN ADA INTERVENSI POLITIK

LBH Arya Mandalika meminta aparat penegak hukum memastikan tidak ada kepentingan politik yang menghambat ataupun mempercepat perkara secara tidak wajar.

Kami tidak menghendaki hukum dipakai untuk membalas lawan politik. Pada saat yang sama, kami juga tidak menghendaki seseorang mendapatkan kekebalan hanya karena mempunyai jaringan, kekuasaan, popularitas atau dukungan kelompok tertentu.

Equality before the law — persamaan kedudukan di hadapan hukum — harus berlaku kepada semuanya.

Tidak boleh ada hukum yang keras kepada satu pihak tetapi lunak kepada pihak lainnya.

SERUAN KEPADA MASYARAKAT

Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang masih memberikan dukungan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kami menyerukan:

Tetap tenang. Tetap solid. Jangan melakukan kekerasan. Jangan melakukan persekusi. Jangan mengancam siapa pun. Awasi proses hukumnya dan sampaikan aspirasi melalui jalur yang konstitusional.

Apabila masyarakat hendak menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan maupun lembaga negara lainnya, lakukan secara damai, tertib dan sesuai hukum.

Kekuatan rakyat dalam negara demokrasi bukan terletak pada ancaman, melainkan pada keberanian menyampaikan aspirasi secara terbuka sekaligus tetap menghormati hukum.

NEGARA HUKUM HARUS MENJADI PEMENANG

Pada akhirnya, perkara ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pertarungan antara kelompok yang mendukung Joko Widodo dengan kelompok yang mengkritiknya.

Yang jauh lebih penting adalah apakah sistem hukum Indonesia mampu menyelesaikan sebuah konflik publik secara objektif, transparan dan bermartabat.

LBH Arya Mandalika akan menghormati setiap putusan pengadilan yang dihasilkan melalui proses yang independen, adil dan berdasarkan alat bukti.

Kami akan terus mengawasi jalannya proses hukum dan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan kritik apabila menemukan indikasi ketidakprofesionalan atau ketidakadilan.

“Fiat justitia ruat caelum — keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.”

Kami membela hak masyarakat untuk memperoleh kebenaran.

Kami membela kehormatan proses demokrasi.

Kami membela independensi penegak hukum.

Dan yang paling utama, kami berdiri untuk supremasi hukum Republik Indonesia.

Rd. Hendra Arya Mandalika, S.H., M.H.
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika