LBH Arya Mandalika Desak KPK, Kejaksaan, dan PPATK Selidiki Dugaan Jual Beli Pokir Anggota DPRD Karawang, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan praktik jual beli Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Karawang.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul terbitnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara dugaan korupsi anggaran Pokir DPRD Kabupaten Magetan yang menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.792.529.166,67. Menurut LBH Arya Mandalika, penanganan perkara di Magetan menjadi pengingat bahwa dugaan penyimpangan anggaran Pokir harus ditindak secara serius di seluruh daerah apabila didukung alat bukti yang cukup.

Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap dugaan praktik "ijon" atau jual beli proyek yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Pokir di Kabupaten Karawang.

LBH Arya Mandalika menyebut telah menerima berbagai informasi dan keterangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pernyataannya, LBH Arya Mandalika meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PKS, yaitu H. Rusli HN, S.E., termasuk apabila terdapat dugaan penerimaan gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengalokasian Pokir.

LBH Arya Mandalika juga meminta agar KPK melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta penelusuran aliran dana melalui PPATK guna memastikan apakah terdapat transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Selain itu, LBH Arya Mandalika mendorong agar apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik, maka proses penegakan hukum dan mekanisme etik dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Badan Kehormatan DPRD dan mekanisme internal partai politik sesuai kewenangannya.

Analisis Hukum

Apabila benar terdapat praktik memperjualbelikan Pokok Pikiran DPRD untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar analisis antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya ketentuan mengenai:
   
   - penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
   - penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan;
   - suap kepada penyelenggara negara.

2. Apabila terdapat penerimaan uang, komisi, fee proyek, atau keuntungan lain yang berkaitan dengan jabatan anggota DPRD, maka hal tersebut dapat dianalisis sebagai dugaan gratifikasi atau suap, bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

3. Penelusuran transaksi keuangan oleh PPATK dapat menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengetahui asal-usul dana maupun pola transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Analisis Etika DPRD

Di luar aspek pidana, apabila terbukti terdapat praktik memperjualbelikan pengaruh jabatan atau Pokir untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut juga dapat diduga melanggar kewajiban etika anggota DPRD, antara lain:

- menjaga integritas, kehormatan, dan martabat lembaga DPRD;
- menghindari konflik kepentingan;
- tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi;
- menjalankan amanah rakyat secara jujur, transparan, dan akuntabel.

Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai pelanggaran etik, Badan Kehormatan DPRD berwenang memproses dugaan pelanggaran sesuai tata tertib dan kode etik yang berlaku.

LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Wamdu Nur Fajar/Red)