LBH ARYA MANDALIKA DESAK INSPEKTORAT DAN KEJARI KARAWANG PERIKSA DUGAAN PERMINTAAN “KOMISI 20 PERSEN” DALAM KEGIATAN EVENT

Hendra Supriatna, S.H., M.H.: “HUT Karawang ke-393 Harus Menjadi Pesta Rakyat, Jangan Sampai Dinodai Praktik Koruptif”

KARAWANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika meminta Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap pengelolaan anggaran dan proses pemilihan maupun pelaksanaan pekerjaan event di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, khususnya yang berkaitan dengan rangkaian kegiatan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 Tahun 2026.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyatakan pihaknya memperoleh informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya permintaan komisi sekitar 20 persen kepada rekanan/event organizer (EO) dalam kaitannya dengan pekerjaan tertentu.

Informasi tersebut juga mengaitkan salah seorang pejabat pada bidang di lingkungan Disparbud Kabupaten Karawang. Karena menyangkut nama dan jabatan seseorang, LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus diuji melalui pemeriksaan resmi, bukti dokumen, keterangan para pihak dan mekanisme hukum yang berlaku.

LBH Arya Mandalika tidak bermaksud mendahului kesimpulan Inspektorat maupun aparat penegak hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Namun demikian, menurut Hendra, apabila informasi mengenai permintaan persentase atau “fee/komisi” kepada penyedia benar terjadi dan berhubungan dengan pemberian pekerjaan, pembayaran, pengondisian pengadaan, atau penggunaan kewenangan jabatan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai praktik biasa.

MINTA INSPEKTORAT LAKUKAN AUDIT DAN PEMERIKSAAN

LBH Arya Mandalika meminta Inspektorat Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan preventif dan investigatif terhadap proses pengadaan dan penggunaan anggaran kegiatan Disparbud yang berkaitan dengan rangkaian Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393.

Pemeriksaan tersebut setidaknya perlu menelusuri:

1. DPA/DPPA dan sumber anggaran setiap kegiatan;
2. Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan metode pengadaan;
3. HPS, kontrak, SPK dan dokumen pemilihan penyedia;
4. identitas serta proses penetapan event organizer/rekanan;
5. kesesuaian nilai kontrak dengan harga dan pelaksanaan pekerjaan sebenarnya;
6. pembayaran, pertanggungjawaban serta bukti transaksi;
7. kemungkinan adanya permintaan fee, komisi, cashback atau pengembalian sejumlah uang dari penyedia kepada pejabat maupun pihak lain; dan
8. kemungkinan konflik kepentingan atau pengondisian penyedia.

Apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, LBH Arya Mandalika meminta hasilnya ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Karawang atau aparat penegak hukum yang berwenang.

JANGAN ADA “FEE PROYEK” DARI UANG RAKYAT

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika Hendra Supriatna, S.H., M.H. menyampaikan:

“Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat. Jangan sampai kegiatan kebudayaan dan perayaan Hari Jadi Karawang dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi melalui dugaan fee, komisi, cashback atau pengondisian pekerjaan.”

“Informasi mengenai dugaan permintaan komisi 20 persen kepada rekanan EO harus diperiksa. Kami tidak menyatakan siapa pun bersalah sebelum ada bukti dan proses hukum. Justru pemeriksaan diperlukan agar semuanya terang: kalau informasi itu benar, harus ditindak; kalau tidak benar, pemeriksaan juga akan memberikan kepastian dan melindungi nama baik pihak yang dituduhkan.”

LANDASAN HUKUM

LBH Arya Mandalika mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, menghindari konflik kepentingan serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan fakta mengenai penerimaan atau permintaan uang oleh penyelenggara negara/pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajibannya, aparat penegak hukum dapat menilai relevansinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai suap dan gratifikasi sesuai fakta serta unsur-unsur tindak pidana yang terbukti.

Selain itu, apabila ditemukan tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan tindak pidana korupsi berdasarkan unsur dan pembuktian yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, penggunaan kewenangan pejabat juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya, termasuk prinsip larangan penyalahgunaan kewenangan.

Pengadaan barang/jasa pemerintah juga wajib mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta etika pengadaan.

HUT KARAWANG HARUS BERSIH DAN TRANSPARAN

LBH Arya Mandalika menilai langkah pemeriksaan sebelum seluruh rangkaian HUT dilaksanakan merupakan tindakan preventif yang penting. Tujuannya bukan menghambat perayaan Hari Jadi Karawang, tetapi memastikan perayaan tersebut berlangsung bersih dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Hari Jadi Karawang ke-393 seharusnya menjadi momentum kebanggaan masyarakat, penghormatan terhadap sejarah dan kebudayaan Karawang. Jangan sampai pesta rakyat ini justru tercoreng oleh persoalan dugaan permainan anggaran.”

“Kami meminta Bupati Karawang memberikan ruang seluas-luasnya kepada Inspektorat untuk bekerja profesional. Apabila diperlukan, lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang. Buka anggarannya, buka kontraknya, buka penyedianya dan periksa aliran pembayarannya. Dengan transparansi, masyarakat bisa mengetahui bahwa uang mereka benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.”

LBH Arya Mandalika juga mengajak setiap rekanan atau event organizer yang merasa pernah diminta memberikan fee, komisi, cashback atau sejumlah uang berkaitan dengan pekerjaan pemerintah agar menyimpan bukti secara utuh dan menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi kepada aparat yang berwenang.

Bukti tersebut dapat berupa kontrak, SPK, kuitansi, bukti transfer, komunikasi elektronik, invoice serta dokumen lain yang diperoleh secara sah. LBH Arya Mandalika meminta agar bukti asli tidak diubah, dipotong, direkayasa ataupun disebarluaskan secara serampangan sebelum diverifikasi.

“PERIKSA, BUKTIKAN, DAN BUKA KEPADA PUBLIK”

“Posisi kami sederhana: periksa, buktikan dan buka secara transparan. Kami tidak menghendaki penghakiman tanpa bukti, tetapi kami juga tidak akan diam apabila terdapat informasi yang kredibel mengenai dugaan penyimpangan uang rakyat.”

“Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan bukti permintaan fee, pengondisian pekerjaan, penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi, proses sesuai hukum tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.”

Hendra Supriatna, S.H., M.H.
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika
,(redaksi)