Keraton Kanoman Tolak Pasar Darurat, Ingatkan Ancaman Pidana Perlindungan Cagar Budaya

Kami tidak anti terhadap penataan pasar, tetapi penempatannya harus menghormati kawasan keraton sebagai cagar budaya dan pusat adat. Jangan sampai kebutuhan ekonomi justru mengorbankan wibawa sejarah yang sudah dijaga ratusan tahun."

CIREBON – Polemik pembangunan pasar darurat di kawasan Pasar Kanoman kembali mencuat. Keluarga Besar Kesultanan Cirebon, khususnya Keraton Kanoman, secara tegas menyatakan penolakan terhadap pembangunan pasar darurat yang diprakarsai PT Qodiron di pelataran depan Keraton Kanoman.

Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa pembangunan dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Kanjeng Gusti Anom (KGA) Sultan Mochamad Saladin, selaku Sultan Kanoman XII. Selain dinilai mengabaikan otoritas adat, keberadaan pasar darurat tersebut juga dikhawatirkan mengancam kelestarian kawasan cagar budaya yang selama ini menjadi salah satu simbol sejarah, budaya, dan identitas masyarakat Cirebon.

Pernyataan sikap itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Bangsal Jinem Keraton Kanoman, Rabu (5/8/2026), dihadiri sejumlah anggota keluarga besar Kesultanan Cirebon serta awak media.

Mewakili keluarga besar Kesultanan Cirebon, Gusti Ratu Mawar Kartina, S.H., M.H., menegaskan bahwa Keraton Kanoman tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan terhadap pembangunan pasar darurat tersebut.

"Kami mewakili KGA Sultan Mochamad Saladin serta keluarga besar Kesultanan Cirebon dengan tegas menolak adanya pasar darurat di depan Keraton Kanoman. Pembangunan ini dilakukan tanpa adanya koordinasi maupun izin resmi dari keraton," tegas Gusti Ratu Mawar Kartina.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tata ruang perkotaan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya yang telah diwariskan selama ratusan tahun.

Ia menegaskan bahwa kawasan inti Keraton Kanoman merupakan ruang budaya yang memiliki nilai historis tinggi sehingga harus dijaga dari pembangunan yang berpotensi mengurangi nilai estetika maupun fungsi budaya kawasan tersebut.

"Kami tidak anti terhadap penataan pasar, tetapi penempatannya harus menghormati kawasan keraton sebagai cagar budaya dan pusat adat. Jangan sampai kebutuhan ekonomi justru mengorbankan wibawa sejarah yang sudah dijaga ratusan tahun," ujarnya.

Khawatir Timbulkan Kekumuhan dan Menurunkan Nilai Heritage

Selain persoalan perizinan, Gusti Ratu Mawar juga menyoroti kondisi lingkungan di sekitar Keraton Kanoman yang menurutnya selama ini masih membutuhkan penataan secara menyeluruh.

Ia menilai apabila pasar darurat tetap dipaksakan berdiri di depan gerbang keraton, maka persoalan yang muncul bukanlah solusi, melainkan bertambahnya kepadatan kawasan, kemacetan lalu lintas, menurunnya kualitas lingkungan, hingga berkurangnya daya tarik kawasan heritage Cirebon.

"Kalau kawasan di depan keraton terus dibiarkan padat dan semrawut, yang hilang bukan hanya keindahan kota, tetapi juga marwah keraton sebagai penanda sejarah Cirebon. Itu yang kami tolak," katanya.

Pandangan serupa disampaikan Gusti Ratu Raja Latifah, putri tertua almarhum Sultan Djalaludin, yang menilai setiap kebijakan pembangunan di kawasan Keraton Kanoman harus dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak keraton.

"Keraton bukan sekadar bangunan tua, tetapi ruang hidup adat dan sejarah. Karena itu setiap rencana penataan harus didudukkan bersama, bukan berjalan sendiri tanpa komunikasi dengan pihak keraton," ujarnya.

Menurutnya, kawasan Keraton Kanoman merupakan bagian dari identitas masyarakat Cirebon yang memiliki fungsi tidak hanya sebagai objek wisata sejarah, tetapi juga sebagai pusat pelestarian budaya, tradisi, pendidikan, dan kehidupan adat.

"Kami ingin kawasan ini tertib, bersih, dan tertata. Namun penataan itu harus memuliakan sejarah, bukan menggeser keberadaan keraton menjadi sekadar latar belakang pembangunan yang serampangan," tambahnya.

Kawasan Dilindungi Sebagai Cagar Budaya

Secara hukum, kawasan Keraton Kanoman memiliki status yang dilindungi sebagai kawasan cagar budaya.

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 432/Kep.156-Disparbud/2018 yang menetapkan kawasan Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, dan Keraton Kacirebonan sebagai kawasan dan bangunan cagar budaya.

Dengan status tersebut, setiap bentuk pembangunan maupun penataan kawasan semestinya memperhatikan aspek pelestarian nilai sejarah, arsitektur, budaya, dan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengelolaan kawasan pasar di wilayah Cirebon juga telah diatur melalui berbagai regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah mengenai pengelolaan pasar serta Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Regulasi tersebut pada prinsipnya mengamanatkan agar penataan pasar dilakukan sesuai zonasi, memperhatikan tata ruang, kebersihan, keamanan, serta kepentingan masyarakat secara luas.

Revitalisasi Dinilai Harus Berbasis Pelestarian Sejarah

Secara historis, Pasar Kanoman memang telah lama menjadi bagian dari denyut kehidupan ekonomi masyarakat Cirebon. Namun, menurut pihak Keraton Kanoman, sejarah tersebut justru harus menjadi pijakan untuk melakukan revitalisasi kawasan secara komprehensif dan berkelanjutan, bukan menghadirkan bangunan sementara yang berpotensi mengurangi nilai kawasan budaya.

Keraton berharap pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait dapat menyusun konsep penataan kawasan Pasar Kanoman secara menyeluruh dengan mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan pelestarian warisan budaya.

Revitalisasi kawasan dinilai perlu dilakukan melalui pendekatan yang partisipatif, transparan, serta melibatkan pemerintah, pengelola pasar, masyarakat, akademisi, budayawan, dan pihak Keraton Kanoman sebagai pemangku kepentingan utama kawasan adat.

"Kami berharap semua pihak bisa melihat persoalan ini secara utuh. Jangan hanya melihat pasar sebagai ruang ekonomi, tetapi juga melihat Keraton Kanoman sebagai ruang sejarah yang harus dijaga martabatnya," pungkas Gusti Ratu Mawar.

Dengan sikap resmi tersebut, keluarga besar Kesultanan Cirebon menegaskan akan terus memperjuangkan perlindungan kawasan Keraton Kanoman apabila pembangunan pasar darurat tetap dijalankan tanpa adanya persetujuan resmi dari pihak keraton. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar menyangkut pembangunan fisik, melainkan menyangkut kehormatan adat, pelestarian cagar budaya, identitas masyarakat Cirebon, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga warisan sejarah bagi generasi yang akan datang.

Kawasan Dilindungi Sebagai Cagar Budaya

Secara hukum, kawasan Keraton Kanoman memiliki status yang dilindungi sebagai kawasan cagar budaya.

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 432/Kep.156-Disparbud/2018 yang menetapkan kawasan Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, dan Keraton Kacirebonan sebagai kawasan dan bangunan cagar budaya.

Dengan status tersebut, setiap bentuk pembangunan maupun penataan kawasan semestinya memperhatikan aspek pelestarian nilai sejarah, arsitektur, budaya, dan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengelolaan kawasan pasar di wilayah Cirebon juga telah diatur melalui berbagai regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah mengenai pengelolaan pasar serta Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Regulasi tersebut pada prinsipnya mengamanatkan agar penataan pasar dilakukan sesuai zonasi, memperhatikan tata ruang, kebersihan, keamanan, serta kepentingan masyarakat secara luas.

Dari perspektif hukum nasional, perlindungan terhadap kawasan cagar budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang wajib dilestarikan dan setiap kegiatan pembangunan di kawasan cagar budaya harus memperhatikan prinsip pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang tidak merusak nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.

Undang-undang tersebut juga mengatur adanya sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja merusak, memindahkan, mengubah bentuk, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya cagar budaya tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa suatu pembangunan di kawasan cagar budaya dilakukan tanpa prosedur yang diwajibkan atau berpotensi merusak nilai penting cagar budaya, penilaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Karena itu, keluarga besar Kesultanan Cirebon berharap pemerintah daerah, instansi pelestarian cagar budaya, serta aparat penegak hukum dapat memastikan seluruh proses pembangunan di kawasan Keraton Kanoman berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghormati status kawasan sebagai cagar budaya nasional. Mereka menilai kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, aktivitas ekonomi masyarakat, dan pelestarian warisan budaya yang menjadi identitas Kota Cirebon.

(Red\Wandu Nur Fajar)