CIREBON – Polemik rencana pembangunan pasar darurat di kawasan Pasar Kanoman, Cirebon, semakin mendapat perhatian. Keluarga Besar Kesultanan Cirebon, khususnya pihak yang menyatakan mewakili KGA Sultan Mochamad Saladin, menyampaikan penolakan terhadap pembangunan pasar darurat yang disebut berada di pelataran depan Keraton Kanoman.
Penolakan tersebut mendapat dukungan dari LBH Arya Mandalika Wilayah Jawa Tengah yang menilai setiap rencana pembangunan di sekitar kawasan Keraton Kanoman harus terlebih dahulu memastikan aspek legalitas, tata ruang, kepemilikan atau penguasaan lahan, perizinan bangunan, serta prinsip pelindungan cagar budaya.
Kawasan Keraton Kanoman Kota Cirebon sendiri tercatat dalam basis data resmi kebudayaan sebagai Cagar Budaya peringkat provinsi, berdasarkan SK Nomor 432.Kep.156-Disparbud.2018.
Keraton Kanoman: Penataan Pasar Tidak Boleh Mengabaikan Sejarah
Dalam konferensi pers di Bangsal Jinem Keraton Kanoman, Rabu (5/8/2026), keluarga keraton menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pembangunan pasar darurat sebagaimana yang dipersoalkan.
Gusti Ratu Mawar Kartina, S.H., M.H., yang disebut mewakili KGA Sultan Mochamad Saladin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kepentingan ekonomi masyarakat maupun penataan pasar.
Namun, menurutnya, penataan harus dilakukan dengan tetap menghormati kawasan keraton sebagai kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
“Kami tidak anti terhadap penataan pasar, tetapi penempatannya harus menghormati kawasan keraton sebagai cagar budaya dan pusat adat. Jangan sampai kebutuhan ekonomi justru mengorbankan wibawa sejarah yang sudah dijaga ratusan tahun,” tegas Gusti Ratu Mawar.
Kekhawatiran juga disampaikan mengenai potensi kemacetan, kekumuhan, perubahan karakter kawasan, serta berkurangnya nilai historis dan estetika lingkungan keraton apabila pembangunan dilakukan tanpa konsep penataan kawasan yang komprehensif.
Gusti Ratu Raja Latifah juga menekankan bahwa kawasan Keraton Kanoman bukan semata-mata ruang fisik, tetapi merupakan ruang hidup yang memiliki dimensi adat, sejarah, budaya, dan identitas masyarakat Cirebon.
Karena itu, setiap rencana pembangunan yang bersinggungan dengan kawasan tersebut dinilai perlu dibicarakan secara terbuka melalui musyawarah dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap kawasan.
LBH Arya Mandalika: Pemerintah Harus Hadir Sebagai Penengah
Direktur LBH Arya Mandalika Wilayah Jawa Tengah, Dhani Hamid, menyatakan pihaknya memberikan dukungan moral dan hukum terhadap upaya pelestarian kawasan Keraton Kanoman.
Menurut Dhani, pemerintah tidak seharusnya hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif kebutuhan ekonomi dan perdagangan, tetapi juga harus melihatnya dari perspektif perlindungan cagar budaya, kepastian hukum, tata ruang, administrasi pemerintahan, serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan kawasan yang tertib.
“Dengan hormat, kami memohon kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Menteri Kebudayaan Bapak Fadli Zon, agar memberikan perhatian terhadap kelangsungan dan marwah Keraton Kanoman Cirebon sebagai bagian penting dari sejarah kebudayaan bangsa,” ujar Dhani.
Ia meminta pemerintah menjadi fasilitator yang netral dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
ANALISIS HUKUM LBH ARYA MANDALIKA
LBH Arya Mandalika menilai persoalan tersebut setidaknya harus diperiksa dari beberapa rezim hukum sekaligus.
1. Aspek Hukum Cagar Budaya
Pertama adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
UU Cagar Budaya memberikan perlindungan terhadap cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, maupun perubahan yang dapat menghilangkan nilai pentingnya.
Pasal 61 UU tersebut menegaskan bahwa pengamanan cagar budaya dilakukan untuk mencegah agar cagar budaya tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Bahkan masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengamanan cagar budaya.
Pasal 66 juga melarang setiap orang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, maupun dari letak asalnya.
Dengan demikian, menurut LBH Arya Mandalika, apabila pembangunan pasar darurat ternyata berdampak terhadap objek, struktur, lingkungan, kesatuan, atau karakter kawasan cagar budaya, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi persoalan pembangunan pasar, tetapi dapat masuk ke dalam rezim hukum pelestarian cagar budaya.
2. Potensi Persoalan Perubahan Fungsi Kawasan
LBH Arya Mandalika juga menilai perlu diperiksa apakah penggunaan ruang untuk pasar darurat telah sesuai dengan fungsi dan zonasi kawasan.
Hal yang perlu dipastikan antara lain:
- status dan batas kawasan cagar budaya;
- zonasi kawasan;
- status tanah yang digunakan;
- siapa pemilik atau pihak yang menguasai lahan;
- dasar penggunaan lahan;
- persetujuan pemilik atau pihak yang berwenang;
- kesesuaian dengan rencana tata ruang;
- perizinan kegiatan perdagangan;
- legalitas bangunan atau struktur pasar darurat;
- serta rekomendasi atau pertimbangan teknis dari instansi kebudayaan.
UU Cagar Budaya mengenal larangan tertentu terhadap perubahan dan pemanfaatan kawasan cagar budaya tanpa izin sesuai tingkat kewenangannya. Karena itu, menurut LBH Arya Mandalika, pemerintah perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum pembangunan atau pemanfaatan kawasan dilanjutkan.
3. Aspek Persetujuan Bangunan Gedung
Apabila pasar darurat tersebut menggunakan bangunan, struktur, konstruksi, atau fasilitas fisik tertentu, aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga perlu diperiksa.
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dan secara khusus mengatur bangunan gedung cagar budaya. Untuk perubahan tertentu pada bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan, diperlukan PBG khusus cagar budaya atau perubahan PBG sesuai ketentuan. Pelaksanaan juga harus memperhatikan karakter fisik dan lingkungan sekitar.
Artinya, istilah “pasar darurat” tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memenuhi persyaratan hukum apabila kegiatan tersebut menggunakan konstruksi atau bangunan yang masuk dalam rezim penyelenggaraan bangunan gedung.
4. Aspek Hukum Administrasi Pemerintahan
Dari sisi hukum administrasi, LBH Arya Mandalika meminta pemerintah membuka seluruh dasar administrasi yang digunakan untuk memberikan persetujuan atau memfasilitasi pembangunan pasar tersebut.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mensyaratkan bahwa keputusan dan/atau tindakan pemerintahan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Karena itu, menurut LBH Arya Mandalika, perlu diperiksa apakah keputusan atau tindakan pemerintah dalam proses pembangunan pasar telah memenuhi:
- asas kepastian hukum;
- asas kecermatan;
- asas keterbukaan;
- asas kepentingan umum;
- asas tidak menyalahgunakan kewenangan;
- prosedur administrasi;
- serta kewajiban mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang terdampak.
LBH juga meminta pemerintah tidak hanya mendengarkan pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan pasar, tetapi memberikan ruang yang proporsional kepada pihak keraton, masyarakat sekitar, pelaku usaha, pemerhati budaya, dan pihak lain yang terdampak.
5. Aspek Tata Ruang dan Penataan Pasar
Persoalan berikutnya adalah kesesuaian lokasi pasar dengan ketentuan penataan pasar dan tata ruang.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 mengatur penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Ketentuan pelaksanaannya antara lain dituangkan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 108 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam ketentuan pelaksanaannya, kegiatan usaha pasar juga berkaitan dengan persyaratan perizinan dan dokumen tertentu.
Karena itu, LBH Arya Mandalika menilai perlu dipastikan terlebih dahulu apakah lokasi pasar darurat yang dipersoalkan memang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan penataan pasar yang berlaku untuk wilayah tersebut.
6. Aspek Hak Atas Tanah dan Perdata
Dari sisi hukum perdata, LBH Arya Mandalika menilai status tanah merupakan persoalan fundamental.
Jika benar lokasi pembangunan berada di atas tanah yang dimiliki atau dikuasai pihak tertentu dan pembangunan dilakukan tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak atau kewenangan atas tanah tersebut, maka harus dilakukan pemeriksaan terhadap dasar hubungan hukum penggunaan lahan.
Dalam kondisi tertentu, apabila terbukti terdapat tindakan yang memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata sesuai bukti kepemilikan, penguasaan, kerugian, hubungan sebab akibat, dan unsur kesalahan yang dapat dibuktikan.
Namun LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa status hak atas tanah harus terlebih dahulu diverifikasi melalui dokumen pertanahan yang sah dan tidak cukup hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.
7. Potensi Aspek Pidana Cagar Budaya
LBH Arya Mandalika juga mengingatkan agar persoalan ini tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana.
Namun, apabila dalam proses pembangunan kemudian ditemukan bukti adanya tindakan yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan UU Cagar Budaya.
Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010 mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
Selain itu, UU tersebut juga mengatur konsekuensi pidana terkait pemindahan dan pemisahan cagar budaya tanpa izin.
Dengan demikian, LBH Arya Mandalika meminta aparat tidak menunggu sampai terjadi kerusakan permanen. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan karena apabila nilai sejarah suatu kawasan sudah hilang atau rusak, pemulihannya tidak selalu dapat mengembalikan kondisi semula.
LBH Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi Menyeluruh
Dhani Hamid menegaskan bahwa LBH Arya Mandalika tidak memosisikan kepentingan ekonomi masyarakat sebagai musuh pelestarian budaya.
Menurutnya, pasar dan cagar budaya seharusnya dapat berjalan berdampingan apabila pemerintah mampu membuat desain penataan yang tepat.
“Yang kami persoalkan adalah apabila pembangunan dilakukan tanpa kepastian hukum, tanpa keterbukaan, tanpa musyawarah, dan tanpa kajian yang memadai terhadap kawasan cagar budaya,” ujarnya.
LBH Arya Mandalika meminta pemerintah melakukan setidaknya:
- verifikasi status dan batas lahan;
- verifikasi status kawasan cagar budaya;
- audit dokumen perizinan dan persetujuan pembangunan;
- pemeriksaan kesesuaian tata ruang dan zonasi;
- pemeriksaan PBG atau dokumen bangunan yang dipersyaratkan;
- meminta kajian dari instansi kebudayaan dan tenaga ahli cagar budaya;
- menghentikan sementara pekerjaan apabila ditemukan persoalan legalitas atau risiko kerusakan cagar budaya;
- mempertemukan pihak keraton, pemerintah, pengelola pasar, masyarakat, dan pihak terkait dalam forum musyawarah;
- menjamin tidak terjadi intimidasi maupun tindakan sepihak terhadap pihak yang menyampaikan keberatan; dan
- membuka informasi publik mengenai dasar hukum serta dokumen yang menjadi dasar pembangunan.
Jangan Sampai Revitalisasi Justru Menghilangkan Identitas Kawasan
LBH Arya Mandalika menilai revitalisasi Pasar Kanoman tetap penting apabila bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Namun revitalisasi tidak boleh diterjemahkan semata-mata sebagai pembangunan fisik.
Revitalisasi kawasan bersejarah harus mempertimbangkan identitas, sejarah, arsitektur, tradisi, aktivitas masyarakat, serta keberadaan keraton sebagai bagian dari karakter kawasan.
Pemerintah Kota Cirebon sendiri sebelumnya menyebut Keraton Kanoman sebagai salah satu sentra pelestarian budaya dan pendidikan karakter serta bagian dari identitas Cirebon.
Karena itu, menurut LBH Arya Mandalika, terdapat kepentingan publik yang jauh lebih besar untuk memastikan pembangunan di sekitar kawasan tersebut dilakukan secara hati-hati.
“Jangan sampai kebutuhan penataan pasar hari ini justru menghasilkan persoalan hukum dan kerusakan nilai sejarah yang harus ditanggung generasi berikutnya,” kata Dhani.
LBH Arya Mandalika: Utamakan Musyawarah dan Kepastian Hukum
Keluarga besar Kesultanan Cirebon menegaskan bahwa keberadaan Pasar Kanoman memiliki hubungan sejarah yang erat dengan kehidupan ekonomi masyarakat.
Karena itu, persoalannya bukan memilih antara pasar atau keraton, melainkan mencari jalan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap hidup tanpa mengorbankan kawasan bersejarah.
LBH Arya Mandalika mendorong pemerintah untuk segera mengambil posisi sebagai mediator yang adil dan memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Semoga segala perbedaan dapat diselesaikan melalui musyawarah, persaudaraan, dan penghormatan terhadap adat istiadat. Keraton Cirebon, LBH Arya Mandalika tetap mendukung selalu,” tegas Dhani Hamid.
LBH Arya Mandalika juga menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran dalam persoalan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai dilakukan pemeriksaan dan terdapat keputusan dari lembaga yang berwenang.
Yang paling penting, menurut LBH, adalah memastikan marwah Keraton Kanoman, perlindungan cagar budaya, kepentingan pedagang, dan kepentingan masyarakat dapat berjalan secara seimbang dalam koridor hukum.
( Wamdu Nur Fajar)