Pengadaan Videotron Diskominfo Karawang Dilaporkan ke Kejati Jabar, LBH Arya Mandalika Soroti Perencanaan Anggaran

 
Karawang — LBH Arya Mandalika secara resmi menyampaikan laporan/pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pengadaan Videotron pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang yang dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai proses perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan pengadaan, hingga penggunaan keuangan negara.

Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Langkah ini berawal dari hasil penelusuran terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menunjukkan adanya dua paket pengadaan dengan objek yang memiliki keterkaitan substansi, namun memperlihatkan perbedaan nilai anggaran yang cukup signifikan.

Pada Tahun Anggaran 2025 tercatat paket Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film dengan spesifikasi Videotron Outdoor senilai Rp1.800.000.000, sedangkan pada Tahun Anggaran 2026 tercatat paket Belanja Videotron/Video Wall Outdoor dengan nilai Rp828.000.000. Perbedaan kedua nilai tersebut mencapai Rp972.000.000.

Menurut LBH Arya Mandalika, selisih anggaran tersebut menjadi perhatian karena secara logika pengadaan, paket Tahun Anggaran 2026 justru menggunakan nomenklatur yang lebih spesifik terhadap objek videotron, namun memiliki nilai yang jauh lebih rendah dibandingkan paket Tahun Anggaran 2025. Kondisi tersebut dinilai layak untuk dilakukan pendalaman mengenai dasar penyusunan anggaran, metode perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, serta analisis kebutuhan yang menjadi dasar penetapan pagu anggaran.

Selain itu, penggunaan nomenklatur paket pada Tahun Anggaran 2025 berupa Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film, sementara spesifikasi pekerjaan yang dicantumkan adalah Videotron Outdoor, juga dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kesesuaian antara nomenklatur kegiatan dengan objek pengadaan yang sebenarnya. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan telah disusun sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Mengingat kegiatan senilai Rp1,8 miliar tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang diduga telah selesai dilaksanakan, LBH Arya Mandalika juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, dokumen pemilihan penyedia, HPS, spesifikasi teknis, kontrak, berita acara serah terima pekerjaan, hasil pemeriksaan fisik, hingga mekanisme evaluasi dan pengawasan internal yang dilakukan oleh instansi terkait.

Edward Jomantara, S.H., dari LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukanlah sebuah kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Yang kami pertanyakan bukan sekadar angka Rp1,8 miliar atau Rp828 juta. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana angka itu lahir, bagaimana dasar kebutuhannya ditentukan, bagaimana spesifikasi disusun, dan apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Ketika muncul pertanyaan besar di ruang publik, maka yang dibutuhkan bukan diam, melainkan penjelasan yang terbuka," tegas Edward Jomantara, S.H.

Ia menambahkan bahwa transparansi merupakan prinsip utama dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, setiap proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun manfaat yang diterima masyarakat.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Di antaranya Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di persidangan.

LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa penyebutan ketentuan undang-undang tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi, melainkan sebagai landasan hukum yang relevan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh dokumen dan fakta yang berkaitan dengan pengadaan tersebut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap penggunaan uang negara benar-benar dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

"Uang negara tidak cukup hanya digunakan, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah yang berasal dari masyarakat harus dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," tutup Edward Jomantara, S.H.

( Redaksi )