Karawang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang segera memanggil dan memeriksa Ahmad Dhani dalam rangka penyelidikan dugaan permasalahan perizinan tempat hiburan malam Masterpiece yang berlokasi di kawasan Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Permintaan tersebut disampaikan Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH, menyusul proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Polres Karawang atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Menurut Hendra, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani diperlukan guna memperoleh keterangan secara menyeluruh mengenai status kepemilikan, tanggung jawab pengelolaan, serta legalitas dokumen perizinan yang digunakan oleh tempat usaha tersebut.
"Kami meminta Polres Karawang segera memanggil Ahmad Dhani sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas tempat hiburan tersebut. Hal ini penting agar penyidik memperoleh keterangan secara utuh dan dapat menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak," ujar Hendra, Minggu (26/7/2026).
Hendra menegaskan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara patut dimintai keterangan demi memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Ia menambahkan, apabila dari hasil penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun regulasi lainnya, maka aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pun. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa LBH Arya Mandalika telah menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Karawang terkait laporan yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan surat tersebut, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Dhani maupun pihak pengelola Masterpiece belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan pemeriksaan yang disampaikan oleh LBH Arya Mandalika maupun perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ahmad Dhani, pihak pengelola Masterpiece, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
