Karawang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika melalui Direktur Pemantau Tindak Pidana Korupsi, Fajar For Bakti, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Karawang, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap proses mini kompetisi pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Akses Tol Karawang Barat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Menurut Fajar For Bakti, desakan tersebut muncul setelah adanya informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat mengenai proses pemilihan penyedia yang dinilai perlu diuji kebenarannya melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, seluruh proses pengadaan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yaitu prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, setiap pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan wajib menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat persaingan usaha yang sehat.
"Apabila benar terdapat praktik yang mengarah pada pembatasan persaingan, pengaturan pemenang, evaluasi yang tidak objektif, konflik kepentingan, atau intervensi terhadap proses pemilihan penyedia, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum," ujar Fajar.
LBH Arya Mandalika menilai bahwa proses mini kompetisi harus memberikan kesempatan yang setara kepada penyedia yang memenuhi persyaratan. Setiap penyedia berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, sementara panitia atau pejabat yang berwenang wajib mendasarkan seluruh keputusan pada dokumen pemilihan dan hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fajar menambahkan, apabila dalam proses evaluasi nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif, maka pejabat yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau berkaitan dengan suap, gratifikasi, persekongkolan, maupun penyalahgunaan wewenang, maka penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Selain aspek pidana, pelaksanaan pengadaan juga harus menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan dilakukan secara objektif, transparan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, LBH Arya Mandalika meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk membuka ruang evaluasi secara transparan apabila terdapat laporan atau keberatan terkait proses mini kompetisi tersebut. Menurutnya, langkah evaluasi justru penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta memastikan setiap penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai hukum. Namun apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Fajar.
LBH Arya Mandalika juga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia. Apabila dinilai belum terdapat tindak lanjut yang memadai dari instansi terkait, pihaknya akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)
