KARAWANG, JAWA BARAT – Seorang jurnalis, Fitri Agustini, mengaku mengalami dugaan intimidasi dan teror setelah pemberitaannya mengenai dugaan pengerukan tanah di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Kabupaten Karawang menjadi perhatian publik.
Menurut pengakuan Fitri, dirinya mendapat ancaman akan ditembak serta dicari keberadaannya oleh pihak-pihak yang diduga tidak senang terhadap pemberitaan tersebut. Merasa keselamatannya terancam, Fitri kemudian mengadu dan meminta pendampingan hukum kepada LBH Arya Mandalika.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengecam keras segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun teror terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
"Apabila benar terdapat ancaman, intimidasi, atau upaya meneror seorang jurnalis karena karya jurnalistiknya, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pers memiliki fungsi yang dijamin oleh undang-undang dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," tegas Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap orang wajib menghormati kebebasan pers dan tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalistik melalui ancaman ataupun kekerasan.
Ia menambahkan bahwa dugaan ancaman terhadap seorang jurnalis tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur ancaman, intimidasi, maupun kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jurnalis memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan profesinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan premanisme ataupun bentuk intimidasi lainnya untuk membungkam pemberitaan," ujar Hendra.
LBH Arya Mandalika menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Fitri Agustini apabila memutuskan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Selain itu, LBH juga mendorong agar peristiwa tersebut turut dilaporkan kepada Dewan Pers sebagai bagian dari perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Hendra meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas apabila terdapat bukti adanya dugaan ancaman terhadap keselamatan jurnalis. Menurutnya, negara berkewajiban memberikan rasa aman kepada insan pers yang menjalankan tugasnya demi kepentingan publik.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan tindakan intimidasi maupun teror terhadap wartawan," katanya.
Sementara itu, Fitri Agustini berharap adanya perlindungan hukum sehingga dirinya dapat tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa rasa takut. Ia juga mengimbau agar setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan menggunakan mekanisme hukum dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui ancaman, intimidasi, ataupun kekerasan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang diduga melakukan ancaman belum memberikan keterangan atau tanggapan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
(Edward Jumantara)
