KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NRS (31) berhasil diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Rabu (8/7/2026).
Kapolres Karawang melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Cikampek Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Satres Narkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara intensif. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar AKP Ferlyanto.
Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Petugas melakukan penelusuran di sekitar Desa Cikampek Barat hingga akhirnya sekitar pukul 04.30 WIB berhasil mengamankan tersangka NRS di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan sesuai prosedur, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah dompet warna hitam berisi beberapa plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil siap edar, satu unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi dan transaksi dengan pembeli.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan narkotikanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial E. Identitas pria tersebut telah dikantongi penyidik dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Satres Narkoba Polres Karawang saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lainnya.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama yang saat ini berstatus DPO. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kasat Narkoba.
AKP Ferlyanto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat kepolisian semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Karawang. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik pengedar maupun bandar," ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Karawang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan, dan pengungkapan kasus narkotika sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Edward Jumantara)
