Hendra Supriatna, S.H., M.H., selaku kuasa hukum CV. Putra Surya Sadane, menyatakan keberatan keras atas pemberitaan yang dimuat oleh media Justisi.id terkait pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Mekarpohaci III.
Menurut kami, pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sebelum berita dipublikasikan, pihak perusahaan maupun kuasa hukumnya tidak pernah dimintai keterangan secara resmi mengenai substansi tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut sehingga hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers tidak terpenuhi secara proporsional.
Kami juga menilai bahwa sejumlah pernyataan dalam pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang dapat merugikan nama baik perusahaan, padahal pekerjaan masih berlangsung dan belum terdapat hasil pemeriksaan maupun kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang. Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta hasil pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, bukan semata-mata asumsi atau penilaian sepihak.
Terkait tuduhan bahwa proyek tidak memasang papan informasi, kami menegaskan bahwa papan proyek telah tersedia. Apabila pada waktu tertentu terjadi kekeliruan administrasi sehingga dilakukan penyesuaian atau penggantian data, hal tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa melakukan konfirmasi yang utuh kepada pelaksana pekerjaan.
![]() |
| Pekerja CV. Putra Surya Sadane mengunakan Standar SOP K-3 |
Demikian pula mengenai tuduhan bahwa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), kami menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Apabila terdapat dokumentasi yang hanya menggambarkan kondisi pada waktu tertentu, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran secara menyeluruh tanpa verifikasi yang objektif.
Mengenai penggunaan genteng eksisting, perlu dipahami bahwa pekerjaan rehabilitasi dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pekerjaan tersebut bukan penggantian atap secara keseluruhan, melainkan penggantian bagian yang mengalami kerusakan sesuai ruang lingkup kontrak. Oleh karena itu, penggunaan kembali material yang masih layak sepanjang sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak tidak dapat langsung dinilai sebagai pelanggaran.
Kami juga berpendapat bahwa ajakan untuk segera dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat maupun BPK terhadap pekerjaan yang masih berjalan merupakan opini yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah telah terjadi penyimpangan, padahal mekanisme pengawasan pemerintah memang telah berlangsung secara berjenjang oleh konsultan pengawas, dinas teknis, aparat pengawas intern pemerintah, maupun lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat pemberitaan yang memuat informasi yang tidak benar, tidak akurat, atau tidak berimbang sehingga mengakibatkan kerugian terhadap kehormatan, reputasi, maupun kegiatan usaha perusahaan, kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut antara lain menggunakan hak jawab dan hak koreksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Maka kami sebagai kuasa hukum untuk segera melakukan upaya hukum pengaduan kepada Dewan Pers untuk penilaian terhadap kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta mempertimbangkan langkah hukum lainnya apabila setelah dilakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku masih ditemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami jika tidak meminta maaf kepada perusahaan kami .
( Wamdu Nur fajar)

