KARAWANG – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika pada Rabu (22/7/2026) pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang.
Agenda rapat membahas persoalan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta dugaan berbagai permasalahan pada sejumlah proyek perumahan yang dikeluhkan masyarakat.
Namun, RDP tersebut belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena para pengembang perumahan yang telah diundang tidak hadir memenuhi undangan DPRD. Oleh karena itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Indra, memutuskan untuk menjadwalkan ulang (reschedule) rapat agar seluruh pihak dapat hadir dan memberikan penjelasan secara langsung.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pembahasan akan kembali dilakukan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna memperoleh solusi yang adil dan transparan bagi masyarakat.
Dedi Indra (Ketua Komisi III DPRD Karawang):
"Kami akan menjadwalkan kembali RDP ini agar seluruh pihak, khususnya para pengembang yang telah diundang, hadir memberikan penjelasan. DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan ini demi melindungi hak-hak masyarakat."
Sementara itu, Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya membuka pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait proses penyaluran KPR maupun permasalahan yang terjadi di lingkungan perumahan.
LBH Arya Mandalika berharap masyarakat yang memiliki bukti dan mengalami kendala dapat menyampaikan laporan agar dapat didampingi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hendra Supriatna, S.H., M.H. (Founder LBH Arya Mandalika):
"Kami membuka posko pengaduan gratis bagi masyarakat yang mengalami permasalahan terkait KPR maupun dugaan pelanggaran oleh pengembang perumahan. Setiap laporan akan kami pelajari dan dampingi sesuai ketentuan hukum demi terciptanya keadilan bagi masyarakat."
(*/Red)

