Seorang ibu Shalloyandrie Nizha Kautsyaranie yang didampingi keluarganya tengah menempuh proses mediasi terkait dugaan kelalaian penanganan persalinan yang dilakukan oleh seorang oknum bidan. Peristiwa tersebut diduga mengakibatkan meninggalnya janin yang dikandung serta menimbulkan komplikasi kesehatan serius pada ibu setelah persalinan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, sekitar satu minggu sebelum persalinan telah terjadi perbedaan hasil pemeriksaan antara dokter dan bidan yang menangani kehamilan. Beberapa hari menjelang persalinan, ibu hamil mengalami keluarnya cairan secara terus-menerus yang disertai demam tinggi pada malam harinya.

Menurut keterangan korban, setiap kali keluhan tersebut disampaikan kepada bidan, respons yang diterima hanya berupa pernyataan bahwa kondisi tersebut "tidak apa-apa", tanpa dilakukan pemeriksaan lanjutan, tanpa penjelasan medis yang memadai, maupun tanpa rujukan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.

Pada hari persalinan, bayi dilahirkan dalam keadaan tidak bernapas dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Setelah melakukan penanganan sendiri, bidan kemudian meminta bantuan tenaga medis dari rumah sakit. Namun, menurut pihak keluarga, bantuan tersebut datang ketika kondisi sudah terlambat.

Setelah persalinan, ibu mengalami pendarahan hebat yang berlangsung hingga sekitar tiga bulan, jauh melebihi masa nifas normal. Saat kembali berkonsultasi, korban mengaku tidak memperoleh penjelasan maupun penanganan yang memadai. Setelah dirujuk ke rumah sakit, dokter menemukan adanya sisa jaringan plasenta atau jaringan bekas persalinan sehingga korban harus menjalani tindakan kuretase.

Dokter spesialis yang menangani korban menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian janin tidak dapat dipastikan tanpa pemeriksaan otopsi dan pemeriksaan kromosom. Namun demikian, dokter menegaskan bahwa keluarnya cairan dari jalan lahir, baik diduga cairan ketuban maupun flek, terlebih disertai demam, merupakan kondisi yang wajib ditangani secara serius sesuai standar medis.

Hingga saat ini, menurut pihak keluarga, oknum bidan masih menyangkal adanya kesalahan serta belum memberikan penjelasan maupun permintaan maaf secara resmi atas dugaan kelalaian tersebut.

Melalui proses mediasi, keluarga meminta adanya permintaan maaf resmi, penjelasan tertulis mengenai penanganan persalinan, serta ganti rugi atas penderitaan fisik, psikologis, kehilangan pekerjaan, dan duka akibat kehilangan buah hati.

Pihak keluarga menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai melalui mediasi. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan yang dianggap memenuhi rasa keadilan, mereka menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum melalui jalur perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Edward Jumantara)