Polres Karawang Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terduga Pelaku Telah Diamankan

 

KARAWANG MEDIAMANDALIKA.NET – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang pria berinisial J (37) yang merupakan ayah kandung korban diamankan jajaran Satres PPA dan PPO Polres Karawang setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuannya yang masih berusia tiga tahun.

Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai kondisi fisik sang anak yang menunjukkan gejala tidak biasa. Kecurigaan itu kemudian berkembang menjadi laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius karena pelaku diduga merupakan orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban.

“Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari keluarganya. Namun dalam perkara ini, justru pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri,” ujar Wildan kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban mengeluhkan rasa sakit ketika berjalan dan duduk setelah sebelumnya berada bersama terduga pelaku. Kondisi tersebut membuat pihak keluarga semakin waspada.

Kecurigaan keluarga bertambah setelah ditemukan cairan yang dianggap tidak wajar pada tubuh korban. Anak tersebut kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis guna memastikan penyebab kondisi yang dialaminya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap korban. Mengetahui temuan tersebut, kakak korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang.

Menerima laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban.

Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh bukti dan petunjuk yang mengarah kepada J (37). Polisi kemudian melakukan penangkapan dan menahan yang bersangkutan untuk kepentingan proses hukum.

“Kami bergerak cepat setelah laporan diterima pada 8 Juni 2026. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan,” kata Wildan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain proses penegakan hukum terhadap tersangka, Polres Karawang juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara maksimal, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun sosial.

Polres Karawang turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepedulian lingkungan dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah sekaligus mengungkap tindak kejahatan yang kerap terjadi di sekitar korban.


(*)