KARAWANG | Keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam mengawasi realisasi program aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Karawang semakin terlihat nyata. Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Hal itu dibuktikan dengan intensitas monitoring yang dilakukan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah II KPK RI terhadap berbagai kegiatan Pokir yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Sebagai bagian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Satgas KPK Bidang Pencegahan memiliki tugas utama menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan transparansi, serta pengendalian terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Menanggapi langkah serius KPK tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri, menyatakan dukungannya. Menurutnya, pengawasan terhadap kegiatan Pokir merupakan langkah penting untuk memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat.
Andri menegaskan bahwa perhatian LMP tidak hanya terfokus pada Kabupaten Karawang. Melalui 27 Markas Cabang (Marcab) yang tersebar di seluruh Jawa Barat, pihaknya terus mendorong koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencegah terjadinya intervensi dari oknum legislatif terhadap Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kami sejak awal terus mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan dan belanja modal yang bersumber dari usulan Pokir dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang mengganggu proses pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan," ujar Andri, Kamis (25/6/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mengirimkan surat permohonan supervisi dan pengawasan kepada KPK RI terkait sejumlah persoalan yang berkembang di Karawang. Menurutnya, respons yang ditunjukkan KPK saat ini menjadi sinyal positif bahwa lembaga antirasuah tersebut memberikan perhatian serius terhadap tata kelola anggaran daerah.
"Alhamdulillah, sekarang Kasatgas Bidang Pencegahan dan Monitoring sudah sangat serius memelototi permasalahan Pokir di Karawang. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah semakin diperketat," katanya.
Meski demikian, Andri menegaskan bahwa kehadiran KPK tidak lantas membuat LMP mengurangi peran pengawasannya di lapangan. Sebaliknya, semangat yang ditunjukkan KPK menjadi motivasi bagi organisasi yang dipimpinnya untuk terus mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan terhadap berbagai kegiatan yang menggunakan anggaran publik.
"Kami tetap bergerak sesuai kemampuan organisasi. Informasi sekecil apa pun akan kami himpun dan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang apabila ditemukan indikasi penyimpangan," ungkapnya.
Menurut Andri, KPK tentu memiliki kemampuan yang jauh lebih maju dalam melakukan pemantauan, termasuk dukungan teknologi dan sistem pengawasan yang terintegrasi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mendukung langkah-langkah pencegahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya menjaga independensi PA dan PPK dalam menjalankan tugasnya. LMP, kata dia, tidak ingin ada pihak mana pun yang mencoba mengarahkan atau menentukan penyedia jasa dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Pokir.
"Prinsipnya, kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap upaya intervensi dalam penentuan penyedia jasa. Semua proses harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Andri.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dugaan adanya pembagian keuntungan dari nilai proyek, harus dicegah sejak dini karena dapat merusak integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pencegahan korupsi, LMP Mada Jabar membuka layanan pengaduan bagi kalangan eksekutif yang merasa mendapatkan tekanan, intimidasi, maupun intervensi dalam pelaksanaan tugasnya. Pengaduan tersebut, menurut Andri, akan ditindaklanjuti melalui pendampingan dan advokasi secara nonlitigasi.
"Semoga mental para PA dan PPK tetap kuat dalam menjalankan amanahnya. Kami membuka layanan pengaduan selama 24 jam bagi siapa saja yang mengalami tekanan atau intervensi. LMP siap memberikan pendampingan demi menjaga integritas penggunaan anggaran daerah," pungkasnya.
Pengawasan ketat dari KPK yang didukung partisipasi aktif masyarakat dan organisasi sosial diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan demikian, setiap rupiah APBD dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan yang tepat sasaran dan berkualitas.
(Edward Jumantara)
