KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) untuk periode tahun 2021 hingga 2024.
Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Sebagai bagian dari upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang kembali melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan pada Kamis (18/6/2026) mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penyegelan terhadap tiga lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Lokasi pertama yang disegel adalah Gedung Marketing Gallery Kartika Residence yang beralamat di Ruko Klari Indah, Jalan Raya Klari, Dusun Pendeuy, Kelurahan Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor Marketing Kartika Residence yang berada di Dusun Klari, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur. Tidak hanya itu, penyegelan juga dilakukan terhadap Marketing Gallery Citra Swarna Grande yang berlokasi di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Langkah penyegelan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penyaluran KPR yang saat ini tengah menjadi objek penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Karawang.
Seiring berjalannya proses penyidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 151 orang saksi telah dimintai keterangan guna mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Negeri Karawang juga mengimbau kepada seluruh pihak yang telah menerima surat panggilan pemeriksaan namun belum memenuhi panggilan, agar segera hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan. Kehadiran para saksi dinilai sangat penting untuk membantu kelancaran proses penyidikan dan mempercepat pengungkapan fakta-fakta hukum dalam perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tindakan yang dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan maupun penyegelan, dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Perkembangan hasil penyidikan akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan terus bertambahnya alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh, proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran KPR BTN Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu selama periode 2021 hingga 2024.
( Edward Jumantara)

