KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi melaksanakan pembangunan kantor baru melalui program renovasi total gedung kantor yang telah digunakan selama lebih dari tiga dekade. Renovasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Karawang.
Pembangunan kantor tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp18,1 miliar. Proyek renovasi total ini menjadi salah satu langkah strategis Kejaksaan Negeri Karawang dalam menghadirkan fasilitas kerja yang lebih representatif, modern, dan sesuai dengan kebutuhan institusi penegak hukum di tengah perkembangan zaman dan meningkatnya tuntutan pelayanan publik.
Gedung kantor yang akan dibangun terdiri dari dua lantai dan dirancang untuk menunjang efektivitas kerja seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan Negeri Karawang.
Pelaksanaan pembangunan dijadwalkan berlangsung selama 180 hari kalender, dimulai sejak bulan Mei 2026 dan ditargetkan selesai pada bulan Desember 2026 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Renovasi total ini merupakan hasil usulan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Usulan tersebut mendapat persetujuan setelah dilakukan kajian terhadap kondisi bangunan kantor yang telah digunakan sejak tahun 1991. Selama lebih dari 35 tahun berdiri, gedung tersebut belum pernah mendapatkan renovasi maupun perbaikan menyeluruh sehingga kondisi fisik bangunan dinilai memerlukan pembenahan secara komprehensif demi menunjang kinerja institusi secara optimal.
Selain untuk meningkatkan kenyamanan kerja bagi para pegawai, pembangunan kantor baru ini juga bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan fasilitas yang lebih memadai, diharapkan proses pelayanan hukum, pelayanan terpadu satu pintu, serta berbagai kegiatan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, dan profesional.
Meski sedang menjalani proses pembangunan, Kejaksaan Negeri Karawang memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas perkantoran dipindahkan ke eks Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Karawang yang beralamat di Jalan By Pass Tanjungpura, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Pemindahan sementara tersebut dilakukan agar proses pelayanan hukum tidak terganggu selama pembangunan berlangsung. Masyarakat tetap dapat mengakses seluruh layanan Kejaksaan Negeri Karawang, mulai dari pelayanan hukum, konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, pelayanan tilang, hingga berbagai layanan lainnya yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharam, S.H., M.H., menegaskan bahwa renovasi gedung kantor tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karawang tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan nilai-nilai pelayanan prima.
"Kami memastikan bahwa selama proses pembangunan kantor berlangsung, seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal. Renovasi ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang semakin profesional," ujarnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang berlandaskan nilai PRIMA, yaitu Profesional, Responsif, Berintegritas, Melayani, dan Akuntabel. Nilai tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik.
Dengan adanya pembangunan kantor baru ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Karawang dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat fungsi penegakan hukum, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun aparatur kejaksaan dalam menjalankan aktivitas pelayanan dan penegakan hukum di Kabupaten Karawang.
( Edward Jumantara)


