JAKARTA | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Sahroni, posisi strategis seperti Kapolri perlu memiliki batas waktu yang jelas agar jenjang karier perwira tinggi di bawahnya tetap berjalan sehat, kompetitif, dan terstruktur.
Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senin (18/5/2026), Sahroni menilai mekanisme regenerasi penting untuk menjaga dinamika organisasi dan membuka ruang bagi munculnya kepemimpinan baru di internal Polri. Ia menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan bukan bentuk pembatasan kewenangan, melainkan langkah pembenahan sistem karier di institusi kepolisian.
Meski demikian, Sahroni menilai terdapat kondisi khusus yang membuat Listyo Sigit Prabowo masih layak dipertahankan hingga saat ini. Ia menyoroti stabilitas keamanan nasional sejak pelaksanaan Pilpres hingga transisi pemerintahan yang dinilai berjalan kondusif di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit.
“Pak Sigit dinilai mumpuni menjaga kenyamanan dan keamanan,” ujar Sahroni.
Di sisi lain, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan pihaknya tidak secara khusus merekomendasikan pembatasan masa jabatan Kapolri. Sekretaris KPRP, Ahmad Dofiri, mengatakan usulan yang disampaikan lebih menitikberatkan pada pengaturan jenjang karier atau career path di lingkungan Polri agar proses regenerasi berlangsung lebih terukur dan profesional.
Menurut Dofiri, seorang calon Kapolri idealnya memiliki rekam jejak lengkap mulai dari jabatan operasional, kewilayahan, hingga pengalaman di Mabes Polri sebelum menduduki posisi tertinggi di institusi kepolisian. Dengan pola karier yang jelas, proses pemilihan pimpinan Polri diharapkan dapat berjalan lebih objektif dan berbasis kompetensi.
Polemik mengenai masa jabatan Kapolri kembali membuka perdebatan lama di ruang publik dan parlemen. Sebagian pihak menilai pembatasan masa jabatan penting demi menjaga regenerasi serta mencegah stagnasi kepemimpinan di tubuh Polri. Namun, di sisi lain, terdapat pandangan bahwa penentuan masa jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden dengan mempertimbangkan situasi politik, keamanan nasional, dan kebutuhan pemerintahan saat itu.
Wacana tersebut diperkirakan masih akan menjadi bahan diskusi di kalangan legislatif, akademisi, maupun pengamat kepolisian, terutama dalam konteks reformasi institusi Polri dan penguatan tata kelola organisasi ke depan.
( Edwar Jumantara)
