Kejari Karawang Periksa 91 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR BTN Proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H 
Karawang| Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS. Perkara ini berkaitan dengan pembiayaan dua proyek perumahan, yakni Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, yang diduga mengandung penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit selama periode tahun 2021 hingga 2024.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT 963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.

 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Penyidik Melakukan Pengeledahan Moslem Haraki, S.H., M.H.
Dalam upaya mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut, Tim Penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum secara intensif dan terukur guna mengumpulkan alat bukti yang relevan. 

Sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan antara lain:

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, baik di wilayah Kabupaten Karawang maupun di luar daerah. Dari hasil tindakan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan Saksi Secara Maraton Hingga saat ini, sebanyak 91 orang saksi telah dimintai keterangan. Para saksi berasal dari berbagai unsur yang dinilai mengetahui, mengalami, atau terlibat dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit perumahan dimaksud. Temuan Dugaan Manipulasi Data dan Praktik Pinjam Nama Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi adanya manipulasi data dalam dokumen pengajuan kredit, termasuk dugaan praktik pinjam nama (nominee) dalam proses pembelian unit rumah pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS.

Temuan tersebut menjadi fokus pendalaman penyidik karena diduga dilakukan secara sistematis dan berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian serta praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara transparan dan bertanggung jawab. Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan,” tegas Tim Penerangan Hukum.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang terus dikumpulkan oleh Tim Penyidik.