Karawang — Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika Edwar Jomantara menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang yang diduga melibatkan pengembang perumahan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
![]() |
| Victor Yap sebagai Direktur Utama PT Bumi Arta Sedayu, pengembang kawasan perumahan Kartika Residence di Karawang Timur. |
PT BAS diketahui merupakan pengembang kawasan perumahan Kartika Residence dan bagian dari Citra Swarna Group (CSG). Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit perumahan di proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 91 saksi, termasuk sejumlah pejabat BTN.
“Penyaluran kredit pemilikan rumah diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara. Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan tidak lama lagi kami akan segera menetapkan tersangkanya,” ujar Dedy didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Moeslem Haraki, Rabu (20/5/2026).
Menurut Dedy, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut mulai dilakukan sejak Maret 2026. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kredit perumahan yang disalurkan BTN kepada PT BAS.
Selain memeriksa puluhan saksi, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor BTN hingga kantor pengembang perumahan di Karawang dan Bekasi.
“Kami sudah tiga kali melakukan penggeledahan di sejumlah titik baik di Karawang maupun Bekasi,” katanya.
Penyidik juga mendalami dugaan manipulasi data debitur hingga praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit rumah. Total terdapat 481 debitur yang membeli rumah dengan kisaran harga Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Namun hingga kini, baru 51 debitur yang telah diperiksa.
Kepala Kejari Karawang menyebut kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Namun, nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang dinilai serius mengusut dugaan kejahatan perbankan tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Karawang bersama tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Karawang, Moeslem Haraki, yang bekerja keras untuk menyelamatkan keuangan negara,” ujar Edwar.
Menurutnya, praktik penggunaan nasabah fiktif untuk memperoleh pencairan dana dari bank diduga bukan hal baru dalam bisnis perumahan di Karawang. Ia menilai modus tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan dugaan melibatkan oknum internal perbankan.
LBH Arya Mandalika juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya praktik pemberian uang pelicin kepada oknum pejabat perbankan agar pengajuan kredit dalam jumlah besar dapat disetujui.
“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengungkap tuntas dugaan kejahatan perbankan ini agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum pengembang dan perbankan, segera ditetapkan sebagai tersangka sehingga memberikan efek jera,” tegasnya.
Edwar menambahkan, pihaknya meyakini modus serupa berpotensi terjadi di sejumlah proyek perumahan lain di Karawang. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memperluas penyelidikan terhadap pengembang-pengembang lain yang diduga menggunakan pola nasabah fiktif dalam pengajuan KPR.
“Asas kehati-hatian perbankan harus benar-benar dijalankan agar bank pemerintah tidak menjadi bagian dari praktik mafia perbankan maupun mafia perumahan,” pungkasnya.


