Kejati Jabar dan PT KAI Gelar Entry Meeting, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Entry Meeting bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero)
BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Entry Meeting bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berlangsung di Ruang Rapat Adhyaksa I Kejati Jabar, Selasa (19/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi kelembagaan terkait pendampingan hukum terhadap pengelolaan aset perusahaan milik negara.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Taufan Zakaria didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Irwanuddin Tadjuddin serta Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Malemna Sura Anabertha Br. Sembiring. Turut hadir pula para Kepala Seksi dan Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sementara dari pihak PT KAI, kegiatan dihadiri oleh Vice President Material Stock beserta jajaran yang terlibat dalam pengelolaan aset perusahaan.

Entry Meeting ini dilaksanakan dalam rangka pendampingan hukum terhadap proses penghapusan dan penjualan barang bekas milik PT KAI (Persero), termasuk proses penghapusbukuan dan pemindahtanganan ATDO milik perusahaan. Pendampingan hukum tersebut dilakukan guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kejati Jawa Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan kesiapan memberikan dukungan hukum preventif guna meminimalisasi potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan aset negara maupun aset perusahaan BUMN.

Melalui sinergi antara Kejati Jabar dan PT KAI, diharapkan seluruh proses pengelolaan aset dapat berjalan efektif, tertib administrasi, serta tetap menjunjung tinggi prinsip good corporate governance demi mendukung pelayanan publik yang optimal dan berintegritas.

Edward Jumantara/mediamandalika.net)