Tender Gedung Rp31 Miliar di Unsika Disorot, Transparansi Proses Lelang Dipertanyakan

Karawang – Proses lelang pembangunan Gedung Serba Guna Unit SPSE Nasional Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) dengan nilai pagu mencapai Rp31.355.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, kini menjadi perhatian publik menyusul berkembangnya sejumlah informasi dan dugaan terkait potensi ketidakwajaran dalam mekanisme tender yang sedang berlangsung.

Sejumlah peserta lelang mengaku mempertanyakan objektivitas, transparansi, serta prinsip persaingan sehat dalam proses pengadaan tersebut. Dari total 24 perusahaan peserta dalam kategori pekerjaan konstruksi, muncul berbagai penilaian bahwa proses evaluasi administrasi maupun teknis perlu dilakukan secara terbuka dan akuntabel guna menghindari persepsi adanya pengondisian atau perlakuan tidak setara terhadap peserta.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian dalam proses ini adalah PT Bangun KSO Martua, yang mengajukan penawaran sebesar Rp25.084.000.000. Sejumlah peserta lain menilai terdapat beberapa tahapan dalam sistem SPSE yang perlu ditinjau secara objektif agar seluruh proses tender benar-benar menjunjung asas persaingan usaha yang sehat, profesional, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di tengah proses tersebut, beredar pula informasi yang mengaitkan adanya dugaan keterlibatan pihak internal dalam tahapan teknis pengadaan, termasuk isu yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial T serta spekulasi yang mengaitkan proses ini dengan unsur pimpinan kampus. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi resmi, pembuktian administratif, dan pengawasan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Edward Jomantara dari LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa proyek pembangunan yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar wajib dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan hukum.

“Setiap proses pengadaan yang menggunakan APBN wajib menjunjung tinggi asas keterbukaan, objektivitas, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Jika terdapat indikasi pengondisian tender, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik yang berpotensi melanggar hukum administrasi maupun aturan pengadaan barang dan jasa, maka hal itu wajib ditelusuri melalui audit dan mekanisme pengawasan resmi. Namun semua pihak harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah,” tegas Edward Jomantara.

Edward juga menilai, proyek strategis di lingkungan pendidikan tinggi tidak boleh menimbulkan ruang spekulasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

“Kami mendorong agar seluruh tahapan evaluasi lelang dilakukan secara transparan, profesional, dan terbuka. Jika ditemukan kejanggalan administratif, maka evaluasi ulang maupun audit independen patut dipertimbangkan demi menjaga integritas proses pengadaan publik,” tambahnya.

Pembangunan Gedung Serba Guna Unsika sendiri merupakan proyek strategis yang ditujukan untuk menunjang fasilitas kampus dan pengembangan sarana pendidikan. Karena itu, proses pengadaannya harus berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta hukum administrasi negara.

Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait atas berbagai informasi yang berkembang. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan sikap objektif dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum adanya klarifikasi resmi maupun hasil evaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Arya Mandalika menegaskan pentingnya menjaga integritas pengadaan publik agar penggunaan dana negara tetap efektif, akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

(Angga Subarja/mediamandalika.net)