JAKARTA|Dewan Pers menyampaikan pernyataan sikap tegas atas tindakan pencegatan dan penangkapan rombongan aktivis kemanusiaan beserta jurnalis di atas kapal Global Sumud Flotilla 2.0 oleh Angkatan Laut Israel pada Senin (18/5/2026). Insiden ini menuai kecaman luas karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan dan kemerdekaan pers internasional.
Kapal bantuan kemanusiaan tersebut berlayar dari Marmaris menuju Gaza dengan membawa pasokan makanan dan obat-obatan bagi warga sipil terdampak konflik. Armada tersebut merupakan bagian dari konvoi kemanusiaan internasional yang melibatkan 54 kapal dari 70 negara.
Di antara peserta konvoi, terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia. Tiga di antaranya merupakan jurnalis Indonesia yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, yakni Bambang Noroyono dari Republika, Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Israel yang dinilai telah menghalangi misi kemanusiaan sekaligus menghambat kebebasan pers. Dewan Pers juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menempuh jalur diplomatik luar biasa guna membebaskan dan memulangkan seluruh jurnalis serta warga sipil Indonesia yang berada dalam rombongan tersebut dengan selamat.
Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya adalah bagian dari komitmen universal terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Kebebasan pers, menurut Dewan Pers, tidak boleh dihalangi dalam situasi apa pun, termasuk di wilayah konflik.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kemerdekaan pers adalah hak segala bangsa. Dewan Pers menyerukan solidaritas internasional untuk memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman, independen, dan tanpa intimidasi.
“Kemerdekaan pers adalah hak segala bangsa. Freedom of the Press is a Human Right.”
